REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pembarantasan Kprupsi (KPK) mengirim surat permintaan kepada Polri dan Interpol Indonesia agar memasukkan nama mantan anggota DPR Miryam S Haryani dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu, Kamis (27/4).
Kabagpenum Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan akan mengutamakan pencarian di wilayah Indonesia. Polri akan menyebarkan informasi DPO ke jajaran Polda dan seterusnya.
"Akan ada penyebaran DPO ke Polda, Polres, Polsek, itu lazimnya DPO yang diterbitkan aparat hukum dan untuk menindaklanjuti, mulai hari ini pencarian dilakukan," ujar Martinus di Jakarta, Kamis (27/4).
Secara koordinasi, surat untuk Kapolri diterima melalui Sekretaris Umum Polri. Sebagaimana mekanisme yang ada, informasi adanya DPO dari aparat penegak hukum di manapun, akan sampai ke Polsek-Polsek. "Nantinya akan dilakukan upaya pencarian-pencarian. Bila ditemukan, nanti akan diserahkan ke KPK," katanya.
Permohonan DPO, kata Martinus biasanya tak hanya dikirim ke pihak kepolosian, tetapi juga imigrasi dan aparat hukum lainnya. Seandainya DPO pergi ke luar negeri, Polri akan menyebarluaskan pemberitahuan dan meminta bantuan Interpol untuk bisa menangkap dan memulangkan DPO ke Tanah Air.