Kamis 27 Apr 2017 15:49 WIB

Pimpinan Ponpes Al Ma'shumy Nilai Korban Perkosaan Boleh Aborsi

Rep: Lilis Handayani/ Red: Bayu Hermawan
Aborsi (ilustrasi)
Foto: Derekzrishmawy.com/ca
Aborsi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON  -- Perempuan hamil akibat perkosaan diperbolehkan melakukan aborsi. Dalam kasus itupun, perempuan diminta tak disudutkan. Hal itu diungkapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Ma’shumy Bondowoso, Siti Ruqoyyah, saat menjadi pembicara dalam seminar yang menjadi rangkaian Kongres Ulama Perempuan Indonesia  (KUPI) di Pondok Pesantren Kebon Jambu Al Islamy, Babakan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Kamis (27/4).

"Dari sisi fikih, (umur kehamilan) sebelum empat bulan boleh dilakukan aborsi karena (kehamilan akibat perkosaan) termasuk kehamilan yang tidak diinginkan. Itu hasil paksaan," kata Ruqoyyah.

Dari sisi medis, lanjut Ruqoyyah, aborsi sebelum umur kehamilan empat bulan juga tidak membahayakan rahim perempuan. Namun, harus dicatat, aborsi tersebut harus dilakukan secara medis dan oleh ahli medis di bidang tersebut.

Ruqoyyah menambahkan, pertimbangan lain mengenai bolehnya aborsi bagi korban perkosaan juga dikarenakan korban tersebut masih memiliki masa depan. Karenanya, korban harus dibantu untuk melanjutkan masa depannya.

Ruqoyyah mengungkapkan, korban perkosaan juga tak harus menikah dengan pemerkosanya. Karena saat diperkosa, perempuan itu sudah disakiti oleh pemerkosanya. "Jadi bagaimana dia akan hidup dengan orang yang menyakitinya?," ujarnya.

Ruqoyyah menyatakan dalam keluarga, maka yang diharapkan tercipta adalah sakinah, mawaddah dan warohmah. Namun, saat korban perkosaan menikah dengan pemerkosanya, maka tidak ada nilai-nilai tersebut.

"Yang ada adalah rasa tidak suka dan benci," ucapnya.

Sementara itu, kepada para ulama perempuan, Ruqoyyah berharap agar mereka memiliki perspektif terhadap perempuan. Dengan demikian, mereka bisa menyentuh berbagai persoalan yang dihadapi perempuan.

"Perspektif ini yang harus dibangun. Tapi kita juga harus memiliki strategi untuk menghadapi penolakan dari masyarakat," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, salah seorang dosen UIN Ar-Raniry Aceh, Nurjannah Ismail menambahkan, dalam kasus perkosaan, maka jangan hanya perempuan yang disalahkan.

Nurjannah mengakui, dalam Alquran surat An Nur ayat 31, disebutkan bahwa perempuan hendaknya memanjangkan kerudungnya hingga menutup dadanya. Dengan demikian, hal itu bisa menghindarkan pandangan buruk laki-laki terhadapnya. Namun, tambah Nurjannah, dalam surat An Nur ayat 30, telah lebih dulu disebutkan bahwa laki-laki harus menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya.

"Tapi surat An Nur ayat 30 itu jarang disosialisasikan. Hanya An Nur ayat 31 nya saja yang sering disosialisasikan," kata Nurjannah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement