REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah dan DPR RI bersepakat melepaskan kepentingan partai politik dalam pembahasan RUU Pemilu.
"Kami sepakat untuk melepaskan kepentingan-kepentingan partai politik untuk membangun sistem politik yang terpadu," kata Tjahjo dalam Seminar Nasional XXVII Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) bertema Pemilu Serentak 2019, di Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis (27/4).
Tjahjo mengatakan pemerintah dan DPR RI sepakat membangun sistem pemerintahan presidensial yang terpadu, dalam pembahasan RUU Pemilu.
Menurut dia, selama 71 tahun Indonesia merdeka, Indonesia belum mampu membangun sistem tersebut. "Kalau dulu itu dibutuhkan orang kuat untuk memimpin sebuah lembaga yang nantinya mampu melahirkan orang-orang kuat. Komitmen kami dengan DPR di pansus ini, kita sepakat memperkuat sebuah sistem dalam jangka panjang, sehingga tidak setiap lima tahun sekali diubah," ujar dia.
Tjahjo menyampaikan pembahasan UU Pemilu berangkat dari menyerap aspirasi masyarakat, elemen-elemen demokrasi, serta partai politik. Salah satu persoalan yang mengemuka dalam pembahasan adalah masih terdapatnya partai yang tidak solid secara internal.
"Masih ada parpol yang ketua umumnya dua, di internalnya masih belum solid. Ini mempengaruhi pengambilan keputusan politik. Untuk menyusun anggaran legislasi dan fungsi pengawasan komando parpol harus seiring dengan pemerintahan baik pusat dengan daerah," kata dia.
Sejauh ini pembahasan RUU Pemilu masih menyisakan sejumlah poin krusial yang akan ditentukan melalui mekanisme voting, yakni terkait "presidential threshold", "parliamentary threshold", konversi suara menjadi kursi serta sistem pemilu terbuka/tertutup.
Tjahjo mengatakan, ada partai politik yang masuk dalam ranah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partainya bahwa sistem politik haruslah terbuka. "Saya sebagai orang partai, mohon maaf, kalau sistem terbuka ya seperti sekarang ini keadaannya. Ada anggota DPR habis Rp49 miliar. Ada yang populer cuma keluar Rp300 juta," kata Tjahjo.
Tjahjo menekankan secara prinsip arahan presiden terkait sistem ini adalah RUU Pemilu harus mengakomodasi aspirasi masyarakat dan partai politik. "Kalau presidential threshold yang penting meningkat dari 3,5 persen," ujar dia.