REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Negeri Islam (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ahmad Bahiej mengatakan, sah saja jika Kepolisian mengeluarkan surat penangkapan internasional atau Red Notice pada Steven Hadisurya Sulistyo, pelaku penghinaan Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majid. Polri berwenang melakukan itu.
“Karena penegak hukum (Polri) terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke LN berwenang mengeluarkan Red Notice, jadi sah-sah saja saya kira,” kata Bahiej saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (27/4).
Sebelumnya, Tuan Guru Bajang (TGB) bersama isteri dimaki-maki oleh seorang yang bernama Steven Hadisurya ketika sedang mengantre untuk chek in di bandara Changi Singapura, Senin (9/4). Hinaan itu terjadi karena pelaku tidak terima, lantaran TGB dianggap menyerobot antrean.
Pelaku pun sudah meminta maaf, dan TGB sudah memaafkan kesalahan pelaku. Lalu, pada Ahad (16/4), perwakilan Masyarakat Muslim Tionghoa Indonesia (MUSTI) Mohammad Jusuf Hamka, melaporkan Steven Hadisurya Sulistyo ke Polda Metro Jaya. Namun, yang mengejutkan, pada Senin (17/4), pelaku sudah pergi ke Luar Negeri.
Menanggapi hal tersebut, Bahiej mengatakan, Red Notice memang berfungsi untuk melakukan penangkapan pada pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri. Penangkapan akan dibantu oleh Interpol. “Ya begitu, guna ditangkap oleh pihak Interpol,” kata Bahiej.