Kamis 27 Apr 2017 13:24 WIB

Perekaman KTP-El di Sukabumi Belum 100 Persen

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
Petugas melakukan perekaman iris mata warga saat pembuatan KTP elektronik (E-KTP) di RW010 Desa Rawapanjang, Bojonggede,Bogor.Ahad (22/7).
Foto: Musiron/Republika
Petugas melakukan perekaman iris mata warga saat pembuatan KTP elektronik (E-KTP) di RW010 Desa Rawapanjang, Bojonggede,Bogor.Ahad (22/7).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Proses perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di Kabupaten Sukabumi belum mencapai 100 persen karena masih terkendala sejumlah hal di lapangan. Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcasip) Kabupaten Sukabumi menyebutkan, jumlah warga Sukabumi secara keseluruhan mencapai sebanyak 2.516.461. Dari jumlah tersebut yang wajib memiliki KTP sebanyak 1.829.829.

"Warga yang sudah perekaman sebanyak 1.644.954 jiwa atau sekitar 90 persen dari total wajib KTP," terang Kepala Disdukcasip Kabupaten Sukabumi Sofyan Effendi Rabu (26/4). Sehingga kata dia masih ada sebanyak 184.875 jiwa atau sekitar 10 persen warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.

Pencapaian tersebut kata Sofyan sudah termasuk cukup tinggi. Hal ini dikarenakan cakupan layanan wilayah Sukabumi yang cukup luas dan jumlah penduduk yang banyak.

Di sisi lain Menurut Sofyan, terdapat sejumlah kendala dalam pencapaian sasaran kinerja pada layanan adminitrasi kependudukan (Adminduk). Diantaranya masih adanya gangguan dalam koneksitivitas dengan jaringan pusat, kurangnya sarana dan prasarana terutama alat pencetakan KTP elektronik, dan kompetensi sumber daya manusia aparatur penyelenggara pelayanan adminduk.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcasip Kabupaten Sukabumi Ridwan menambahkan, ada sejumlah faktor lainnya yang menyebabkan perekaman belum 100 persen. Misalnya terkait faktor mobilisasi penduduk yang cukup tinggi.

Rata-rata setiap tahunnya penduduk yang datang dari luar masuk ke Sukabumi mencapai 49 ribu jiwa. Puluhan ribu jiwa tersebut harus dipenuhi layanan kependudukannya, terutama KTP. Selain itu, setiap tahun juga terjadi pergeseran usia dari 16 tahun menjadi 17 tahun yang dirata-ratakan mencapai 57 ribu hingga 59 ribu jiwa per tahun.

Faktor lainnya masalah perkawinan antar lintas daerah misalnya antara warga Sukabumi dengan Bogor. Dari data yang ada per tahunnya, ada 27 ribu warga yang melakukan pernikahan lintas daerah. Di mana, jika 50 persen warga tersebut memilih menetap di Sukabumi akan menambah daftar wajib KTP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement