Kamis 27 Apr 2017 10:01 WIB

MK Perintahkan Pencoblosan Ulang di 5 TPS Gayo Lues Aceh

Hakim Ketua MK Arief Hidayat memimpin sidang gugatan Pilkada Serentak 2017 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Hakim Ketua MK Arief Hidayat memimpin sidang gugatan Pilkada Serentak 2017 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh dan KIP Kabupaten Gayo Lues untuk melaksanakan pencoblosan ulang atau pemungutan suara ulang (PSU) di lima TPS. "Menyatakan batal Keputusan KIP Kabupaten Gayo Lues tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues Tahun 2017," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis (27/4).

Lima TPS yang diperintahkan untuk PSU yakni TPS 3 Kampung Kerukunan Kutapanjang, Kecamatan Kutapanjang; TPS 1 Kampung Rikit Dekat, Kecamatan Kutapanjang; TPS 1 Kampung Tungel Baru, Kecamatan Rikit Gaib; TPS 1 Kampung Bemem Buntul Pegayon, Kecamatan Blangpegayon; dan TPS 3 Penampaan Toa, Kecamatan Blangkejeren.

Mahkamah memerintahkan supaya PSU dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 hari setelah putusan diucapkan, dan KIP Kabupaten Gayo Lues harus melaporkan kepada Mahkamah hasil penghitungan suara paling lama tujuh hari kerja setelah ditetapkan.

PSU di lima TPS ini diputuskan karena dalam persidangan telah terbukti secara sah adanya pencoblosan lebih dari satu kali di lima TPS tersebut. Fakta tersebut diperkuat dengan adanya bukti surat berupa salinan putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren, yang menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada enam orang yang terbukti melakukan pidana pemilu, yakni memilih lebih dari satu kali.

Mahkamah juga menyatakan bahwa Panwaslih Kabupaten Gayo Lues telah melakukan pelanggaran, karena tidak memberikan rekomendasi kepada KIP Kabupaten Gayo Lues untuk melakukan PSU.

"Padahal yang bersangkutan mengetahui adanya pencoblosan lebih dari satu kali tersebut, merupakan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 112 ayat (2) huruf d UU 1/2015 sebagaimana telah diubah dengan UU 10/2016," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum.

Demi kepastian hukum, Mahkamah menegaskan jumlah dan nama pemilih dalam PSU harus menggunakan jumlah dan nama pemilih sebagaimana terdapat dalam DPT, Daftar Pemilih Pindahan, serta Daftar Pemilih Tambahan di TPS-TPS dimaksud dalam pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues tanggal 15 Februari 2017.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement