REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), melakukan razia di sejumlah pasar tradisional. Hasilnya, ditemukan banyak barang kedaluwarsa. Contohnya, ada dua karung barang kedaluwarsa yang dijual di Pasar Bahari Berkesan dan di Pasar Bastiong.
"Sidak ini merupakan tidaklanjut dari hasil laporan Ombbusman, terkait penemuan sembilan bahan pokok yang ditemukan kadaluarsa yang masih dipasarkan oleh sejumlah pedagang di Ternate," kata Kepala Disperindag kota Ternate Nuryadin Rahman di Ternate, Kamis (27/5).
Nuryadin mengakui, dalam pelaksanaan sidak tersebut, akan dilakukan dalam dua hari, yaitu pada 26 hingga 27 April dan dibagi menjadi dua tim. Satu tim melakukan penyidakan di Pasar Bahari Berkesan, sisanya di Pasar Bastiong.
Dalam sidak yang dilakukan di Pasar Bahari Berkesan, ditemukan sejumlah barang-barang yang telah kedaluwarsa. Seperti kecap manis, sambal, dan saus serta barang lainnya kemudian langsung disita untuk diamankan.
Sedangkan di Bastiong, terdapat penemuan barang kedaluwarsa sebanyak dua karung, yang terdiri atas makanan, bumbu-bumbu seperti rokok dan juga kosmetik. Sidang yang dilakukan akan dilanjutkan lagi pada hari ini.
"Pasar Bastiong merupakan penemuan yang paling banyak, berdasarkan laporan yang diperoleh Rabu (26/4) dan barang yang ditemukan sudah mencapai dua karung," ujarnya.
Oleh karena itu, Nuryadin mengimbau kepada pedagang maupun pembeli jika menjual atau membeli tolong memerhatikan tanggal kedaluwarsanya. Pembeli diimbau agar lebih cerdas dan lebih cermat dalam melihat barang yang dijual di pasar. "Harus diperiksa kode produksinya karena konsumen punya hak untuk menolak barang-barang yang dijual oleh pedagang," katanya.
Begitupun, dengan pedagang agar memperhatikan barang-barang yang dijual karena ini sudah diatur dalam undang-undang dan yang sudah ditemukan menyalahi undang-undang konsumen. Dia menjelaskan, barang-barang yang telah disita dan diamankan bakal dimusnahkan setelah didata, agar menjadi catatan bagi Disperindag.
Sedangkan bagi para pedagang bakal diberi pembinaan agar barang yang telah kedaluwarsa tidak lagi di jual karena dapat membahayakan bagi konsumen.
Adapun pengawasan barang-barang kadaluarsa yang dibawa masuk ke Maluku Utara merupakan wewenang Provinsi. Menurut dia, pihaknya hanya melakukan pengawasan secara internal. Bahkan ke depannya akan dibuat Tim Pengawasan Internal.
"Tim inilah yang akan melakukan pengawasan barang secara internal dengan adanya tim ini maka pengawasan akan lebih diperketat lagi dengan kerja sama dengan Polres Ternate, kejaksaan negeri," ujarnya.
Dengan begitu, bukan hanya pengawasan barang beredar, namun akan dilakukan pengawasan hingga pada barang yang diproduksi IKM yang ada di Ternate. Tujuannya agar menjamin konsumen dengan barang-barang yang layak konsumsi.