Kamis 27 Apr 2017 08:01 WIB

Polisi akan Panggil Lagi Habib Rizieq Pekan Depan

Rep: Arif Satrio Nugroho / Red: Andi Nur Aminah
Habib Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Habib Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan kembali memanggil Habib Rizieq Shihab pekan depan. Pemanggilan itu terkait pemeriksaan kasus chat berbau pornografi yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu. 

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan mengatakan pemanggilan itu agar Habib Rizieq dapat memberikan keterangan yang jelas. Keterangan itu, menurut Iriawan baik berupa apa yang dialami dan apa yang dilakukan Habib Rizieq. Iriawan menambahkan, hal ini juga agar publik tidak menerka-nerka kejadian yang sebenarnya terjadi. 

"Kalau tidak ada kan dia bisa membuktikan. Kalau ada ya biar kita buktikan nanti setelah kita panggil," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (26/4).

Pemanggilan itu menurut Iriawan akan dilakukan pekan depan. Hal ini lantaran polisi akan fokus pada hari buruh yang jatuh pada 1 Mei. "Selasa atau Rabu kita panggil," kata Iriawan. 

Iriawan menambahkan, polisi akan menjemput paksa apabila pihak yang dipanggil tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Sebelumnya, Habib Rizieq dan istrinya tidak hadir karena adanya agenda yang tidak dapat ditinggalkan. 

Polisi lebih lanjut akan memeriksa pelaku pornografi. Selain itu, penyebar pornografi juga akan diperiksa. "Nanti ditanya siapa nyebar, siapa yang buat, ada undang-undangnya," kata Iriawan menambahkan. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement