Rabu 26 Apr 2017 17:25 WIB

DPRD Sumut akan Panggil Bupati Simalungun Terkait Aduan Guru Honor

Rep: Issha Harruma/ Red: Hazliansyah
Bupati Simalungun Jopinus Ramli (JR) Saragih (tengah).
Foto: dok
Bupati Simalungun Jopinus Ramli (JR) Saragih (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- DPRD Sumatera Utara Muchrid Nasution akan memanggil Bupati Simalungung JR Saragih dan Kepala Dinas Pendidikan Simalungun Resman Saragih terkait pengaduan puluhan guru honor Simalungun yang mengaku dipecat sepihak oleh bupati.

"Kami akan segera panggil Bupati Simalungun dan Kepala Dinas Pendidikan terkait pengaduan guru ini," kata anggota Komisi C DPRD Sumut  usai menerima perwakilan puluhan guru honor yang menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut, Rabu (26/4).

Laki-laki yang biasa disapa Coki ini mengatakan, permasalahan guru honor di Simalungun tersebut sangat miris. Menurutnya, masalah ini kerap terjadi di banyak daerah sehingga harus cepat ditindaklanjuti.

Anggota DPRD Sumut yang lain, Zulfikar menambahkan Bupati Simalungun harus segera menuntaskan masalah guru tersebut.

"Pemerintah yang tidak memperhatikan guru, tidak akan bertahan lama. Itu harus dicamkan Bupati Simalungun," ujar dia.

Ketua Forum Guru Honor Simalungun (FGHS) Ganda Armando Silalahi mengatakan, keputusan pemecatan sebelumnya tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 2016 lalu. Saat itu, para guru honor tersebut belum menerima gaji selama enam bulan.

"Pemecatan 700 guru honor Simalungun ini sepihak. Pemecatannya juga menyalahi aturan karena hanya melalui surat edaran. Mestinya harus surat keputusan," kata Ganda, Rabu (26/4).

Meski terus berjuang, Ganda mengatakan, pihaknya belum mendapatkan respons positif dari pemkab Simalungun. Guru-guru pun, lanjutnya, sudah melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, DPRD Simalungun, DPRD Sumut, dan Gubernur Sumut.

"Kami menuntut karena kami diperlakukan tidak adil oleh Bupati Simalungun JR Saragih. Kami diiming-imingi akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil, namun sampai sekarang tidak diangkat. Bahkan, kami dipecat hanya melalui surat edaran," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement