Rabu 26 Apr 2017 06:01 WIB

Ini Lima Posisi yang Digadang-gadang Buat Ahok

Petisi mendorong Ahok untuk menjadi Gubernur Bali
Foto: Change.org
Petisi mendorong Ahok untuk menjadi Gubernur Bali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cagub pejawat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kalah dalam Pilkada DKI melawan pesaingnya Anies Baswedan. Kendati kalah, Ahok tetap digadang-gadang oleh pendukungnya untuk menduduki posisi-posisi penting di pemerintah. Berikut lima posisi yang digadang-gadang buat Ahok berdasarkan pantauan Republika.co.id

1. Gubernur Bali

Petisi agar Ahok menjadi Bali 1 dibuat oleh Wika Ganesha pada Rabu (19/4). Hingga Rabu (26/4) pukul 05.45 WIB, baru sebanyak 4.656 tanda tangan yang terkumpul. Sejumlah warga Bali yang ditanya Republika.co.id tak mempermasalahkan pencalonan Ahok. Kendati begitu mereka cenderung memilih tokoh lokal.

"Wah kalau itu ditanyakan, saya pasti pilih Pak Rai Mantra jadi gubernur Bali," kata seorang warga, Nyoman Buda Atmaja. Rai Mantra yang dimaksud Buda adalah Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra.

Setelah pilkada serentak 2017 dilangsungkan di 101 kabupaten, kota, dan provinsi, pada Juni 2018 akan digelar pilkada serentak gelombang kedua di 171 kota, kabupaten, dan provinsi. Ada 17 provinsi yang akan melangsungkan pilkada serentak pada 2018. Di antaranya Sumatra Utara, Riau, Sumatra Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.

2. Gubernur NTT

Forum Masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) Pencinta Ahok meminta agar gubernur DKI Jakarta yang masa jabatannya akan berakhir pada Oktober 2017 nanti bisa maju dalam Pilgub NTT 2018 nanti.

Pengamat hukum dan politik dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Nicolaus Pira Bunga menilai, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok punya hak untuk menjadi calon gubernur pada Pemilu Gubernur 2018 mendatang.

"Kalau bertolak dari pasal 27 UUD 1945 tentang hak asasi manusia (HAM) maka Ahok punya hak yang sama sebagai warga negara Indonesia untuk menjadi calon gubernur di daerah mana pun itu," katanya di Kupang, Selasa (25/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement