REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sirra Prayuna, anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama mengklaim tuntuan jaksa terhadap kliennya hanya asumtif. Tuntutan itu, kata dia, tidak berdasarkan fakta persidangan.
"Apa yang disidangkan hari ini tidak lebih dari persidangan teatrikal atas dasar tekanan publik," ujar seusai sidang lanjutan terdakwa Ahok dengan agenda penyampaian pledoi di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Ia menilai pledoi yang telah disampaikan telah menggambarkan konstruksi pembelaan terdakwa Ahok. Ada penjelasan soal fakta persidangan, analisis fakta, analisis yuridis, dan kesimpulan.
"Secara detail kami yakini apa yang dikemukakan Ahok di Kepulauan Seribu itu bukanlah didasari terdakwa punya niat atas penistaan agama. Kedua itu bagian dari tugas pelaksanaan beliau sebagai gubernur mengedukasi dan membuat masyarakat paham soal program Pemprov," tuturnya.
Ia juga mempermasalahkan makna golongan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya terhadap terdakwa itu. "Kalau golongan kan ada tiga, Golongan Eropa, Golongan Timur Asing, dan Golongan Pribumi. Golongan yang harus dimaknai itu tidak dijelaskan oleh Jaksa yang mana. Jaksa hanya menerapkan Pasal 156 KUHP terkait golongan," katanya.
Namun, kata Sirra, yang dimaksud golongan itu menurut tim kuasa hukum adalah golongan elite politik sesuai yang dimaksud oleh terdakwa Ahok.
Ali Mukartono, Ketua Tim JPU dalam persidangan terdakwa Ahok menyatakan bahwa makna golongan tidak perlu dijelaskan secara detail karena di dalam Undang-Undang bahwa agama itu termasuk golongan orang yang beragama Islam.
"Disampaikan bahwa agama itu termasuk golongan orang yang beragama Islam, itu termasuk golongan. Tidak perlu golongan Islam itu FPI dan sebagainya, tidak perlu," ucap Ali.
Jaksa menuntut Ahok 1 tahun pencara dengan hukuman masa percobaan selama dua tahun. Jaksa menilai Ahok tak layak untuk dituntut dengan pasal penodaan agama.
Baca juga, Polda Metro Jaya: Sidang Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda.