Selasa 25 Apr 2017 15:49 WIB

Busyro Muqoddas: Reassessment Hakim Perlu Dilakukan Tiap Lima Tahun

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Busyro Muqoddas
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Busyro Muqoddas

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seluruh hakim dinilai perlu menjalani reassessment rutin setiap lima tahun sekali. Hal ini disampaikan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) M Busyro Muqoddas dalam Seminar Nasional Independensi dan Akuntabilitas Peradilan di Indonesia yang digelar di Universitas Muhammadiyah Sumut (UMSU), Medan, Selasa (25/4).

Busyro mengatakan, reassessment perlu dilakukan terhadap seluruh hakim untuk menjaga kualitas mereka. Tindakan ini, lanjutnya, perlu untuk mempertahankan independensi dan akuntabilitas para hakim.

"Perlu regulasi untuk dilakukan reassessment tiap lima tahun terhadap hakim, termasuk hakim MA, oleh tim assessment yang proper dan independen," kata Busyro, Selasa (25/4).

Busyro mengatakan, hakim memiliki peran yang sangat penting dalam sistem peradilan di Indonesia. Sebagai salah satu penegak hukum, hakim memiliki peran krusial di Indonesia yang merupakan negara hukum.

"Hakim PN ada yang sampai 65 tahun, PT 67 tahun, Hakim Agung 70 tahun. Bayangkan, kalau jadi hakim sejak umur 30 tahun, berarti sudah 40 tahun. Itu perlu dilakukan reassessment karena kalau tidak, ada perubahan mental, kejiwaan, pikiran, perilaku hakim. Yang rugi bukan cuma hakim tapi para pencari keadilan dan Indonesia," ujar dia.

Melihat pentingnya reassessment dilakukan secara rutin, mantan Ketua KPK ini berharap, pemerintah dapat segera menerbitkan regulasi yang mengatur hal tersebut.

"Reassessment lima tahunan harus dilakukan. Reassessment ini perlu masuk RUU Jabatan Hakim yang sedang digodok," kata Busyro.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement