Selasa 25 Apr 2017 13:43 WIB

Ricuh Warnai Sidang Pleidoi Ahok

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ani Nursalikah
Majelis Hakim dalam persidangan kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok seusai menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Majelis Hakim dalam persidangan kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok seusai menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4). Agenda sidang kali ini adalah membacakan nota pembelaan.

Sebelum Ahok membacakan pembelaan sempat terjadi kericuhan di dalam ruang persidangan. Awalnya, saat Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menanyakan kondisi jasmani terdakwa, pengunjung sidang ada yang memberikan sorakan yang mengganggu jalannya persidangan.

"Saudara terdakwa sehat hari ini? Sesuai dengan penundaan hari ini giliran saudara dam JPU bacakan pleidoi. Siap? Penasihat hukum siap? Silakan dibaca oleh terdakwa kemudian penasihat hukum," kata Dwiarso dalam ruang persidangan.

Baca: Sidang Kasus Penistaan Agama, Ahok Bacakan Pleidoi

"Allahu Akbar, takbir," ucap salah satu pengunjung sidang setelah hakim bertanya kepada terdakwa.

"Perhatian ya ini di ruang persidangan kita nggak boleh melakukan keributan atau pun interupsi. Hak pengunjung hanya untuk melihat persidangan. Kalau tidak tertib, ketua majelis akan mengeluarkan, jadi nggak perlu tepuk tangan, nggak perlu sorakan, nggak perlu cemoohan, perhatikan saja karena majelis nggak akan terpengaruh atas hal-hal tersebut," kata Dwiarso.

Akibat kericuhan tersebut, sekitar enam orang keluar dari ruang persidangan. JPU sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar pasal 156 KUHP. Jaksa menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Dalam tuntutannya, JPU menganggao Ahok tak terbukti melakukan penodaan agama seperti dalam dakwaan pasal 156 a KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement