Selasa 25 Apr 2017 11:47 WIB

Ini Isi Pleidoi Ahok: Tetap Melayani Walau Difitnah

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (25/4), dengan agenda pembacaan pledoi di ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta
Foto:
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3).

Majelis hakim yang saya muliakan.

Sambutan tepuk tangan anak-anak kecil di akhir cerita saya tersebut memberi saya penghiburan dan kekuatan baru untuk terus berani melawan arus menyatakan kebenaran dan melakukan kebaikan sekalipun seperti ikan kecil Nemo yang dilupakan.  Karena saya percaya di dalam Tuhan segala jerih payah kita tidak ada yang sia-sia. Tuhan yang melihat hati mengetahui isi hati saya. Saya hanya seekor ikan kecil Nemo di tengah Jakarta, yang akan terus menolong yang miskin dan membutuhkan. Walaupun saya difitnah dan dicaci maki, dihujat karena perbedaan iman dan kepercayaan saya, saya akan tetap melayani dengan kasih. 

Majelis hakim yang saya muliakan, saya bersyukur karena dalam persidangan ini saya bisa menyampaikan kebenaran yang hakiki, dan saya percaya majelis hakim yang memeriksa perkara ini, tentu akan mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang muncul dalam persidangan ini, dimana penuntut umum mengakui dan membenarkan bahwa saya tidak melakukan penistaan teehadap agama, seperti yang dituduhkan pada saya selama ini. Karenanya saya tidak terbukti sebagai penista penoda agama, 

Berdasarkan hal tersebut di atas haruskah masih dipaksakan bahwa saya menghina satu golongan padahal tidak ada niat untuk memusuhi atau menghina siapapun? Dan tidak ada  bukti bahwa saya telah mengeluarkan perasaan atau mengeluarkan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penghinaan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap agama, atau penghinaan terhadap satu golongan? 

Saya berkeyakinan bahwa majelis hakim akan memberikan keputusan yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, karena mengambil keputusan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Majelis hakim yang saya muliakan, demikian nota pembelaan ini saya buat untuk mematahkan semua tuduhan dan fitnah atas sambutan saya selaku gubernur DKI Jakarta yang sedang menjalankan tugas di Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016 dengan maksud mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalau program budi daya ikan kerapu berdasarkan Pasal 31 UU Pemda.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement