Selasa 25 Apr 2017 11:19 WIB

FPI dan Ormas Islam Dukung Hakim Beri Hukuman Tegas pada Ahok

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Andi Nur Aminah
Massa pengawal sidang Ahok berkumpul di depan Kantor Kementan, Selasa (25/4)
Foto: Febrianto Adi Saputro/Republika
Massa pengawal sidang Ahok berkumpul di depan Kantor Kementan, Selasa (25/4)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar hari ini, Selasa (25/4), di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Agenda persidangan kali ini yaitu pembacaan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa.

Imam Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Habib Muhsin bin Zaid Alatas mengatakan, dalam sidang kali ini, akan hadir umat Islam dari seluruh daerah dalam rangka mengawal persidangan dan mendukung hakim. Hal tersebut dilakukan karena adanya kekecewaan yang luar biasa dari ormas Islam terkait tuntutan JPU yang dilayangkan pada terdakwa di persidangan sebelumnya.

“Pada hari ini akan ada pembacaan pledoi kalau tidak salah ya? Umat Islam dari seluruh daerah, yang dari mana-mana, bahkan aktivis-aktivis itu mereka juga akan hadir dalam sidang hari ini. Mereka akan datang ke sana, mereka akan support hakim,” kata Muhsin saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (25/4).

Menurut Muhsin, tuntutan JPU sebelumnya sangat mengecewakan dan mencerminkan adanya ketimpangan dalam persidangan. Sehingga, lanjut dia, FPI dan sejumlah ormas Islam bergabung untuk mendorong hakim agar bisa lepas dari intimidasi pihak-pihak tertentu dalam memutuskan hukuman yang tegas bagi terdakwa.

Dia menegaskan, sudah sepatutnya terdakwa penodaan agama dihukum seberat-beratnya. Tidak hanya itu, kata dia, pada Jumat (28/4) nanti, gabungan dari ormas tersebut juga akan datang ke pengadilan tinggi Jakarta Utara, dengan tujuan yang sama, yaitu untuk mendukung hakim.

“Iya jadi nanti kita akan datang baik-baik ke sana, tujuannya tetap dalam rangka mendorong dan men-support hakim agar bisa memakai hati dalam memberi keputusan hukuman. Tidak terpengaruh tuntutan jaksa,” katanya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement