Selasa 25 Apr 2017 09:19 WIB

Polisi: Ada Pergerakan Massa dalam Sidang Ahok

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementrian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan,  Selasa (25/4).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi dari Ahok sapaan akrab Basuki. Sebelumnya pada Kamis (20/4) Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya. Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan menyebut, pihak kepolisian telah menerima informasi ihwal pergerakan massa dalam jumlah besar.

"Kemungkinan akan ada banyak massa yang akan datang mengawal sidang baik itu pro maupun kontra," kata Iwan di Gedung Kementrian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

Iwan berkata kebanyakan yang datang berasal dari undangan untuk mengawal dan melakukan orasi menuntut  hakim menghukum Ahok lebih berat. "Bagaimana informasi beredar di media sosial, ada ajakan massa hadir ke siang ini baik pro maupun kontra," ujarnya.

Ia menambahkan,  jumlah personel yang akan terlibat pada mengamankan sidang  hari ini jumlahnya  lebih besar dari sidang sebelumnya. Selain, personel, pengamanan juga dilakukan dengan menambah peralatan seperti kendaraan taktis.

"Kami sudah siapkan personil dan peralaran. Kami lakukan sesuai SOP agar pelayanan kepada masyarakat dan sidang berjalan aman, tertib, dan damai. Ada perubahan, personil dan peralatan kita tambah dibandingkan pengamanan sidang sebelumnya. Ini hanya untuk antisipasi jangan sampai terjadi persoalan," kata Iwan.

Baca juga,  Polda Metro Jaya Minta Sidang Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda.

JPU sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar pasal 156 KUHP. Jaksa menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Dalam tuntutannya, JPU menganggap Ahok tak terbukti melakukan penodaan agama seperti dalam dakwaan pasal 156 a KUHP. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement