Ahad 23 Apr 2017 21:23 WIB

MTI: UU LLAJ Cenderung Salahkan Pengemudi

Korlantas Polri bersama dengan Road Accident Rescue Traffic Accident Analysis (RAR TAA) melakukan olah TKP di Jalan Raya Puncak, Turunan Selarong, Cipayung, Megamendung, Kabupaten Bogor, Ahad (23/4).
Foto: Republika/Ronggo Astungkoro
Korlantas Polri bersama dengan Road Accident Rescue Traffic Accident Analysis (RAR TAA) melakukan olah TKP di Jalan Raya Puncak, Turunan Selarong, Cipayung, Megamendung, Kabupaten Bogor, Ahad (23/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai Undang Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) secara umum cenderung menyalahkan pengemudi pada peristiwa kecelakaan. Padahal, kecelakaan lalu lintas juga banyak disebabkan faktor teknis kendaraan.

"Betul, selama ini UU LLAJ condong menyalahkan pengemudi. Ini harus direvisi," kata Wakil Ketua MTI Djoko Setijowarno di Jakarta, Ahad (23/4).

Menurut Djoko, pihak lain yang layak diperhatikan dalam konteks itu adalah peran operator dan kir yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Selain itu, katanya, pengawasan pemerintah terhadap bus wisata perlu diperketat lagi.

"Tata kelola bus wisata perlu ditinjau ulang," ucapnya.

Dikatakan Djoko, pengemudi angkutan umum punya masa kerja maksimal delapan jam per hari dan hal ini kadang tidak berlaku di bus wisata. "Hal itu karena dianggap sopir bisa istirahat saat pelancong kunjungi objek wisata," katanya.

Pada sisi lain, kata Djoko, masyarakat cenderung memilih bus wisata yang murah sewanya, tetapi kurang memenuhi unsur keselamatan. "Karena itu bus reguler yang dialihkan menjadi bus wisata bertarif murah harus juga diawasi ketat oleh regulator," kata Djoko.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement