Ahad 23 Apr 2017 18:05 WIB

Buku KIR Bus Kecelakaan Maut di Puncak Sudah Mati

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Korlantas Polri bersama dengan Road Accident Rescue Traffic Accident Analysis (RAR TAA) melakukan olah TKP di Jalan Raya Puncak, Turunan Selarong, Cipayung, Megamendung, Kabupaten Bogor, Ahad (23/4).
Foto: Republika/Ronggo Astungkoro
Korlantas Polri bersama dengan Road Accident Rescue Traffic Accident Analysis (RAR TAA) melakukan olah TKP di Jalan Raya Puncak, Turunan Selarong, Cipayung, Megamendung, Kabupaten Bogor, Ahad (23/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Petugas Gakkum Korlantas Polri AKP Taufik Syahrial mengatakan buku uji berkala kendaraan bermotor atau KIR Bus HS Pariwisata yang menabrak tujuh mobil dan lima motor di Jalan Raya Puncak, Cipayung, Megamendung Kabupaten Bogor, pada Sabtu (22/4) kemarin, sudah tidak berlaku atau mati.

Taufik mengatakan pengecekan dilakukan oleh kepolisian bersama dengan Agen Tunggal Pemegang Merek (APTM) Hino dan Dinas Perhubungan. "Dari hasil pengecekan sementara bersama, buku KIR bus sudah mati. Dinas perhubungannya dari Tulungagung, Jawa Timur, karena platnya AG," ujarnya, Ahad (23/4).

Ia melanjutkan, kondisi teknis kendaraan juga banyak kekurangan. Sehingga, berpotensi terjadinya gagal pengereman sangat besar. Selain itu, sesaat sebelum kecelakaan sudah berteriak kepada seluruh penumpang busnya perihal rem bus yang blong.

"Soal upaya, sang sopir sudah berupaya dan dilaksanakan. Ia juga waspada," katanya.

Namun, untuk siapa yang salah, Taufik mengatakan belum pasti antara sang sopir atau perusahaan yang memiliki kendaraan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan kendaraan seharusnya dilakukan secara rutin.

"Seharusnya kan dilakukan secara rutin. Jadi, belum tahu antara sopir atau perusahaannya," ucapnya.

Untuk penetapan tersangka, kata Taufik, sudah dilakukan oleh Polres Bogor. Tersangka juga sudah diperiksa dan dilakukan penyidikan. Ia menekankan, proses tersebut dilakukan oleh Polres Bogor.

"Kami di sini sifatnya hanya asistensi. Untuk penanganan dan penyidikan tetap dilaksanakan oleh Polres Bogor," imbuh dia.

Di lain kesempatan, Kabag Humas Polda Jawa Barat Yusri Yunus mengatakan tersangka akan terkena pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian. Tersangka yang merupakan sopir dari bus maut tersebut diancam dengan masa kurungan paling lama lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement