REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti menyatakan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilakukan di TPS 19 Pondok Kelapa, Jakarta Timur, dan TPS 01 Gambir, Jakarta Pusat sudah sesuai aturan yang dibuat KPI RI. “Aturannya memang begitu, lebih dari satu pemilih tidak sah, harus diadakan PSU,” kata Mimah saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (23/4).
Pantauan Republika.co.id pada saat PSU, Sabtu (22/4), kemarin, pemilih memberikan hak pilihnya cenderung menurun. Pemilih DPT di TPS 19 Pondok Kelapa, Jakarta Timur, menurun hingga 50 persen. Dari total 661 DPT, hanya 325 DPT yang datang ke TPS untuk PSU. Adapun, alasan diadakan PSU di kedua TPS tersebut karena diketahui ada dua pemilih yang memakai c6 milik orang lain.
Mimah menuturkan, aturan yang dijadikan acuan Bawaslu tertera dalam UU RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU pasal 112 ayat 2 huruf e, yang berbunyi: Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut: (e) lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
Mimah mengatakan, untuk aturan teknis pelaksanaan PSU adalah kewenangan KPU DKI. “Aturannya tanya ke KPU DKI yang buat mereka,” kata Mimah.
Mimah menambahkan, paling lambat dua hari setelah hitungan untuk rekomendasi PSU dan untuk pelaksanannya paling lambat empat hari setelah hitungan suara dilaksanakan. “Sekali lagi, aturannya yang buat KPU RI, kami di Bawaslu hanya melaksanakan aturan,” kata Mimah.