REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti rencana Mabes TNI yang akan menempuh jalur hukum kepada salah satu media online dan juga wartawan AS Allan Nairn. Itu setelah media tersebut menurunkan adanya berita investigasi dugaan makar terhadap pemerintah. Karena berita investigasi tersebut menyebut beberapa nama, salah satunya adalah Panglima TNI Gatot Nurmantyo.
Melihat hal ini, Sukamta dapat memahami upaya Mabes TNI untuk melakukan langkah tersebut. Namun demikian Sukamta memandang isu ini sangat sensitif dan perlu segera mendapat respon dari pemerintah, dalam hal ini Presiden Jokowi. Kemudian dengan didukung lembaga intelejen BIN dan BAIS hampir dipastikan tidak ada yang luput dari perhatian Presiden.
"Presiden perlu segera membuat pernyataan, mengingat posisi TNI selama ini adalah tulang punggung negara, serta loyalitasnya terhadap pemerintah tidak pernah diragukan," jelas Sukamta dalam siaran persnya, Sabtu (22/4).
Sukamta berharap presiden perlu segera ada statemen pembelaan terhadap TNI yang saat ini sedang dihinggapi isu makar. Menurutnya pembelaan presiden akan mendinginkan suasana dan menghilangkan rasa curiga antar berbagai komponen bangsa. Sementara apabila presiden tidak segera memberikan pernyataan membantah hasil investigasi Allan Nairn dan membiarkan Mabes TNI bekerja sendiri melalukan upaya hukum dikhawatirkan akan muncul persepsi-persepsi liar yang berkembang lebih luas.
“Ini sangat berbahaya bagi kesatuan bangsa dan negara. Saya berharap semua komponen bangsa harus kompak,” tambah anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tegas Anggota Komisi I DPR RI ini.
Di sisi lain, Sukamta juga menyoroti redaksi Tirto.id yang tayangkan hasil investigasi Allan Nairn. Hal ini dinilai kurang sensitif dengan kondisi Tanah Air. Bagi Sukamta, demokrasi tidak berarti setiap konten bebas beredar. redaksi media massa juga perlu menimbang motif investigasi.
"Apalagi ini dilakukan wartawan asing dan saat akan menayangkan juga perlu melihat suasana kebatinan masyarakat,” tutup Sukamta.