REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, adanya rencana menggulirkan hak angket oleh DPR ke KPK semakin membuat prahara. Karena jika rencana tersebut dilaksanakan, akan dinilai sebagai upaya untuk ‘mengamputasi’ dan menjinakkan KPK.
“Hak angket itu memang hak DPR, tapi hak angket tersebut cuma terkesan hanya untuk mengamankan anggota DPR yang tersangkut kasus KTP-el,” kata Pangi saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (21/4).
Pangi mengatakan, hak angket juga disebut sebagai akal-akalan DPR untuk melemahkan KPK. Hal tersebut jelas-jelas merupakan bentuk intervensi pada KPK.
Ia berharap, jangan sampai muncul anggapan dari masyarakat, rencana digulirkannya hak angket sebagai upaya melindungi anggota DPR yang terseret kasus mega korupsi KTP-el.
“DPR makin hari makin gamang dan gagap menghadapi KPK, bertambah rusak citra DPR di mata publik. Ambisi ingin merevisi UU KPK, dan mengurangi anggaran KPK juga bukti lain bahwa DPR ingin jatuhkan KPK,” tegas Pangi.
Sebelumnya DPR berencana mengajukan hak angket setelah KPK menolak untuk membuka rekaman Miryam S Haryani yang menjadi saksi penting kasus KTP-el.