REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga saksi untuk tersangka pemberian keterangan palsu di sidang KTP-el Miryam S. Haryani, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Satu saksi di antaranya telah ditetapkan dijadwalkan ulang sedangkan dua saksi lainnya belum ditetapkan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan ketiga orang tersebut yakni adik Andi Narogong bernama Vidi Gunawan, mantan sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, dan advokat Farhat Abbas. "Pengacara Farhat Abbas dijadwalkan ulang pada Rabu 26 April," tutur dia di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/4).
Untuk Diah dan Vidi, akan dijadwalkan ulang tapi belum ditentukan waktunya. "Diah dan Vidi Gunawan dijadwalkan ulang dan akan disampaikan lebih lanjut kapan waktunya," tutur dia.
Vidi sebelumnya telah diperiksa KPK pada 13 April lalu. Usai diperiksa, ia menolak berkomentar kepada awak media dan terus berjalan keluar dari gedung KPK hingga ke tepi jalan. Sepatah kata pun tidak ia keluarkan.
Pemeriksaan terhadap Farhat, menurut Febri, itu dalam kapasitasnya sebagai seorang advokat. Apalagi, sebelumnya advokat lain seperti Elza Syarief juga telah dipanggil KPK untuk diperiksa dalam kasus dengan tersangka Miryam.
"Saksi (Farhat) dipanggil dalam kapasitasnya mengetahui, melihat, mendengar bagian dari peristiwa itu," tutur dia.
Sebelumnya, pada 17 April, Advokat Elza Syarief Hasan diperiksa KPK untuk tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP-el, Miryam. Elza mengaku diberi 13 pertanyaan oleh penyidik KPK. Belasan pertanyaan ini khususnya membahas soal pertemuan dirinya dengan Miryam di kantor Elza.
Elza menyebut memang ada seseorang yang datang ke kantornya sambil membawa sebuah dokumen. Diketahui, orang itu Anton Taufik. Dia mendengar dari rekan-rekan advokat lain, seperti Rahmat Jaya dan Farhat Abbas, bahwa Anton merupakan anak buah dari RA, seseorang yang juga advokat.
"Saya baru mengetahui belakangan AT itu anak buahnya RA," tutur dia.
Pada 5 April lalu, KPK juga telah memeriksa Elza untuk mengklarifikasi kepada Elza salah satunya terkait informasi adanya seseorang yang membawa dokumen dan kemudian mendorong Miryam untuk merubah keterangannya pada persidangan kasus KTP-el.