REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI , Mimah Susanti mengungkapkan Bawaslu merekomendasikan dua tempat pemungutan suara (TPS) untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Rekomendasi pemungutan suara ulang terindetifikasi ada 4 TPS. Kami rekomendasi ke KPU dua TPS. Pertama, TPS 01 kelurahan Gambir, kedua TPS Pondok Kelapa Duren Sawit," ungkap Mimah di kantor Bawaslu DKI, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (21/4).
Pemungutan suara ulang direkomendasikan karena adanya lebih dari satu pemilih yang menggunakan hak suara orang lain di TPS yang sama. "Karena lebih dari satu pemilih yang tak terdaftar sebagai pemilih menggunakan hak suaranya di TPS sesuai pasal 112 huruf e UU nomor 1 tahun 2015," kata Mimah.
Selain itu, kata Mimah, pada proses pemungutan suara, Bawaslu juga menerima laporan adanya surat suara yang kurang di beberapa TPS, yakni 8 TPS di Jakarta Utara, 1 TPS di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan serta 4 TPS di Jakarta Timur. Selain itu, ada penggunaan form C-6 orang lain.
"Ada satu TPS yang mencoblos dua kali. Dalam konteks penanganan pidana pemilu kita proses sesuai Pasal 178 a UU nomor 10 tahun 2016 dengan ancaman denda 72 juta paling lama 72 bulan. Kalau untuk PSU itu kewenangan KPU DKI," kata Mimah.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Jakarta Timur, Sakhroji mengatakan ihwal rekomendasi PSU lantaran adanya laporan dari Panwascam yang menemukan adanya dugaan pemilih yang memberikan suaranya dengan menggunakan formulir C-6 orang lain di beberapa tempat di Jakarta Timur.
"Yang pertama awalnya satu di TPS 19 Pondok Kelapa, Duren Sawit. Kedua di TPS 20 Kelurahan Rawamangun, Pulogadung. Ketiga di TPS Kalisari. Keempat di Ciracas," ungkapnya.
Namun, dia mengatakan Panwaslu mencoba mendalami keempat itu, ternyata TPS Rawamangun tidak termasuk PSU karena dari dua pelaku yang memberikan suaranya menggunakan C6 orang lain, satu di antaranya terdaftar di dalam DPT.
"Tapi pada saat ke TPS dia menggunakan C6 tantenya. Karena satu ada di DPT, dia terdaftar, berarti dia berhak menggunakan hak pilih maka satu yang tidak terdaftar. Kan suami istri, suaminya yang tidak terdaftar. Karena cuma satu tidak memenuhi unsur PSU," tutur Sakhroji.
Kedua, kata Sakhroji, ada temuan di Pasar Rebo Kalisari. "Awalnya dugaan ada dua, satu anak umur 14 tahun, satu 16 tahun. Cuma setelah setelah di-cross check lagi, yang 16 tahun itu di putaran pertama. Pada putaran kedua dia sudah 17 tahun, sudah ada di DPT juga. Jadi gugur," ujarnya.
Kemudian, untuk di Ciracas awalnya pemilih tidak memenuhi syarat tapi memilih. "Alamat KTP-nya di Jakarta Barat, tapi karena dia terdaftar di DPT Jaktim dia milih di situ, karena di putaran pertama dia milih di situ juga. Tidak memenuhi syaratnya masih diteliti," kata dia
Dengan temuan itu, rekomendasi PSU hanya satu yakni di TPS 19 Pondok Kelapa, karena dua pemilih berinisial CTI dan CP yang tidak memenuhi syarat. Pemilih berinisial CTI memiliki KTP Jawa Barat, Kabupaten Subang, tetapi memilih menggunakan C6 milik Janeth Margaretha. "CP KTP-nya hilang, belum diperbaiki, posisi terakhir tinggalnya di Jakarta Selatan. Karena dua-duanya memberi suaranya menggunakan C6 orang lain dan memang tidak terdaftar dalam DPT maka kita rekomendasi PSU. PSU ini dilakukan Panwascam Duren Sawit kepada PPK dan ditembuskan ke KPU kota dan KPU provinsi rekomendasi itu," kata Sakhroji.