REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan melaksanakan semua janji yang diucapkan selama masa kampanye. Salah satunya, terkait penutupan Hotel dan Spa Alexis di Jakarta Utara.
"Jadi semua pelanggaran akan kita tindak dan perda (peraturan daerah) itulah yang akan menjadi pegangan," kata dia di Jakarta, Kamis malam (20/4).
Anies mengatakan, komitmen pasangan Anies-Sandi yang dikampanyekan selama masa pilkada adalah menegakkan perda. Semua yang melanggar perda akan ditertibkan. Ia tak ingin hal itu dikhususkan terhadap Alexis.
"Pokoknya semua pelanggaran. Jadi bukan hanya satu. Kesannya cuma satu, nggak lah. Semua yang melanggar. Jadi kesannya kita mau menarget satu tempat, nggak, semua pelanggaran," ujar dia.
Cawagub Sandiaga Uno juga menyatakan tetap berkomitmen menjalankan seluruh janji kampanyenya bersama Anies. "Kita komit untuk sesuai dengan janji kampanye kita," kata dia saat ditanya penutupan Alexis.
Namun, saat ini Sandi mengajak semua pihak lebih memfokuskan diri untuk rekonsiliasi. Penyatuan semua elemen yang sempat terserak selama proses pilkada harus dilakukan. Langkah itu akan menjadi prioritas sampai pelantikan Oktober mendatang. "Kita sekarang justru fokusnya, karena kita belum menjabat ya, justru membangun rekonsiliasi. Jadi janji-janji tersebut akan diwujudkan begitu kita mendapatkan mandat dilantik," ujar dia.
Janji penutupan Alexis sempat dilontarkan pasangan Anies-Sandi saat debat Pilkada DKI putaran pertama. Anies mengkritisi pernyataan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok terkait tidak bisa menutup Alexis tanpa bukti. Ahok meminta bukti jika Alexis tempat prostitusi. "Ya gerakin dong pemerintahnya untuk cari bukti. Masyarakat tahu kok, masak pemerintah nggak bisa cari bukti," kata Anies di Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (17/1).
Dia menyayangkan sikap pasif Pemprov DKI Jakarta terkait Alexis tersebut. Ia juga menyinggung bagaimana dengan mudahnya Pemprov DKI mencari bukti untuk melakukan penggusuran daripada tempat prostitusi.
"Kenapa kalau gusur rakyat bisa cari bukti, kalau gusur prostitusi kok mendadak nggak punya bukti, ada apa ya?" ujar dia.
Untuk itu, Anies menegaskan, akan berpihak kepada nilai dan kepentingan publik. Anies menuturkan, penutupan prostitusi merupakan perda, bukan programnya. Karena itu, menurut dia, perda perlu dijalankan. Perda yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.