Kamis 20 Apr 2017 18:04 WIB

Pemuda Muhamadiyah: JPU Salah Kaprah dalam Menuntut Ahok

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal memandang ada yang aneg dengan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang penistaan agama ke 20 dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Kamis (20/4). Menurutnya tuntutan pidana bersyarat atau dengan kata lain pidana percobaan, terhadap ahok merupakan sikap hukum JPU yang salah kaprah memahami hukum.

"Atau lebih tepatnya tuntutan JPU atas Ahok itu memvonis bukan menuntut," ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis (20/4).

Ia memaparkan, Voorwaardelijke atau pidana percobaan dalam KUHP Pasal 14a - 14f yang tepat diberi kewenangan adalah Hakim. Bahkan hampir semua Pasal disitu menyebut Hakim.

Karena itu, ia heran mengapa JPU mengambil alih kewenangan hakim yang bersembunyi dibalik tuntutan. Jelas, menurutnya JPU ini tidak cermat dan jelas dalam mengkonstruksikan tuntutan.

"Bahkan kami melihat itu bukan sedang menuntut tapi memvonis sebagaimana kewenangan hakim yang diberikan dalam Pasal 14a - 14f KUHP," ucap dia.

Semestinya, terang dia, JPU melihat apa sejatinya maksud dari Pidana Percobaan itu dibuat dalam KUHP. Lalu kaitkan apakah Pidana Percobaan itu sudah tepat dikenakan kepada terdakwa.

Dari aspek tujuan pemidanaan, menurut Faisal, sebenarnya pidana percobaan ini lebih ditujukan pada resosialisasi terhadap pelaku, ketimbang pembalasan terhadap perbuatannya. Karena itu tujuan dari penjatuhan sanksi bukan karena orang telah melakukan kejahatan, melainkan supaya orang jangan melakukan kejahatan.

Maka, ia menegaskan, jika melihat dari tujuan pemidanaan dari Pidana Percobaan itu, sangatlah tidak tepat jika Tuntutan JPU memberi pidana percobaan kepada terdakwa. Perbuatan terdakwa apanya yang harus di resosialisasi, justru dikuatirkan jika tidak diberikan efek jera, sehingga kedepan delik agama yang seperti semula akan terjadi lagi. 

"Artinya teori pembalasan disini penting sebagai upaya penjatuhan sanksi yang berat," kata dia mengungkapkan.

"Karena itu, kami nyatakan, JPU tidak cermat dan mengerti apa sejatinya subtansi dari Pidana Percobaan. Bahkan, Tuntutan JPU itu sangat mengesankan memvonis bukan lagi menuntut. JPU jelas keliru secara hukum," ujarnya menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement