Kamis 20 Apr 2017 08:03 WIB

Peserta Tamasya Al Maidah Kawal Sidang Ahok Hari Ini

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Sekretaris Presidium Alumni 212 sekaligus penggerak Tamasya Al Maidah Hasri Harahap (kanan).
Foto: Republika/ Wihdan
Sekretaris Presidium Alumni 212 sekaligus penggerak Tamasya Al Maidah Hasri Harahap (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peserta Tamasya Al Maidah akan ikut mengawal sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).

Sekretaris Presidium Alumni 212 sekaligus penggerak Tamasya Al Maidah, Hasri Harahap mengatakan peserta tamasya tidak hanya memantau pelaksanaan Pilkada Jakarta putaran kedua yang berlangsung Rabu (19/4), tapi juga terus mengawal sidang kasus penistaan agama.

“Insya Allah, bahkan kita bukan tetap mengawal jamaah, kita akan mengawal sidang penistaan agama,” ujarnya saat dhubungi Republika.co.id, Rabu malam (19/4).

Menurut dia, pengawasan di TPS pada pencoblosan hanya merupakan salah satu tujuan Tamasya Al Maidah. Kata dia, kasus penistaan agama harus tetap dikawal untuk menegakkan pelanggaran yang dilakukan Ahok sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi.

Baca: Tuntutan Hukum Ahok Siap Dibacakan

“Karena tujuan kita bukan hanya pilkada. Ini hanya salah satunya, kami juga akan mengawal sidang penistaan agama tangggal 20 di Ragunan, Kementan,” ucapnya.

Ia mengatakan, semalam peserta Tamasya Al Maidah melakukan sujud syukur atas kemenangan Anies-Sandi di Masjid Istiqlal. Namun, kata dia, peserta tidak menginap di Istiqlal, melainkan menginap di masjid-masjid yang sudah disiapkan.

Sidang Ahok akan kembali digelar pada Kamis (20/4). Dalam sidang kali ini, majelis hakim akan membacakan tuntutan terhadap Ahok. Kepolisian pun akan melakukan pengamanan sidang tersebut secara maksimal. 

Sidang pembacaan putusan tersebut sebenarnya dijadwalkan pada Selasa (18/4). Namun, sidang tersebut harus ditunda karena jaksa belum selesai membuat berkas tuntuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement