Kamis 20 Apr 2017 00:50 WIB

Pilkada Jakarta Putaran Kedua Masih Diwarnai Warga tak Bisa Memilih

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Nur Aini
Pemilih memasukkan surat suara di sebuah TPS di Jatipadang pada Pilkada DKI Putaran 2, Rabu (19/2).
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Pemilih memasukkan surat suara di sebuah TPS di Jatipadang pada Pilkada DKI Putaran 2, Rabu (19/2).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP), Jimly Asshidiq, masih menemukan sejumlah pelanggaran dalam kampanye. Dia menilai kualitas kampanye dalam Pilkada Jakarta putaran kedua semakin menurun kualitasnya.

Jimly secara khusus memantau daftar pemilih tetap di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Pusat sejak putaran pertama pilkada. Ia kecewa lantaran pada putaran kedua, DPT justru menurun, bahkan hingga 50 narapidana yang masuk dalam DPT, juga tidak ikut serta menyuarakan suara mereka.

"Saya khusus loh memantau rutan ini, ternyata malah menurun jumlahnya. Sebelumnya 859 orang, sekarang menjadi 464 orang. Lalu dari 464, ada 58 orang yang tidak valid, sisanya 406. Dan dari 406, hanya 350 yang memberikan hak suara mereka. Ini kan menurun sekali," kata Jimly saat ditemui seusai acara monitoring DKPP, Rabu sore (19/4).

Jika dari jumlah DPT saja menurun, ia mengatakan, dari segi pelayanan penghuni lapas pun juga menurun. Sementara para penghuni lapas itu mempunyai hak pilih yang sama dengan warga DKI Jakarta lainnya. "Ini kinerja penyelenggaranya juga patut dipertanyakan. Terlepas dari perbedaan data Dukcapil dan KPU, padahal orangnya di rutan masih banyak. Tapi kenapa bisa banyak yang tidak masuk DPT," kata Jimly.

Keanehan juga dirasakan Jimly, pada tahanan yang 80 persen-nya adalah warga DKI Jakarta, tapi tidak bisa memilih. Kanwil Kumham, kata dia, juga menyarankan perlunya koordinasi antara Kemendagri, Kumham, dan KPU, untuk menyelamatkan hak pilih rakyat. "Untuk Pilkada 2017 ini, sudah tidak bisa lagi untuk diadakan pemilihan untuk yang belum terdaftar DPT. Tidak bisa buat perubahan. Di sini, penyelenggara pemilu pada apa yang dikerjakan, seperti tidak fokus dalam pendataan," tutur dia.

Fakta lainnya yang ditemukan, adalah pembagian sembako dan pembuatan rekening Bank DKI untuk diberikan uang apabila memilih salah satu paslon. Ketua DKPP itu menjelaskan, tidak bisa menyalahkan relawan. Karena dalam aturan kali ini, relawan sudah terdaftar dan resmi menjadi bagian dari paslon. "Maka, jangan berkelit ini relawan yang mengadakan, bukan paslon, itu tidak bisa. Mereka resmi sebagai relawan. Dan pelanggaran kampanye ini, ditemukan massive dan terstruktur sekali, hampir di semua daerah," kata Jimly.

Inti dari keseluruhan temuan adalah integritas penyelenggara pesertanya. Untuk tindak lanjutnya, DKPP menyerahkan urusan kepada panwaslu dan Bawaslu. Soal keputusan ke depannya juga diserahkan ke Bawaslu dan KPU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement