REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat telah mengeluarkan izin lokasi pembangunan stasiun kereta api cepat Jakarta-Bandung di wilayah Karawang. "Pengajuan izinnya sudah diproses dan kami telah mengeluarkan izin lokasinya," kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat Wawan Setiawan, Rabu (19/4).
Ia menyatakan seluruh persyaratannya seperti survei, paparan dan sosialisasi serta syarat administrasi lainnya telah terpenuhi.
Atas hal tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat mengeluarkan izin lokasi untuk pembangunan stasiun kereta cepat Jakarta-Bandung.
"Sudah keluar izin lokasinya pada Desember 2016 lalu," kata Wawan.
Saat ini, kata dia, PT Kereta Cepat Indonesia China tengah memproses analisa mengenai dampak lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup Karawang. "Amdal-nya (analisa mengenai dampak lingkungan) pembangunan stasiun kereta api cepat itu masih dalam proses di Dinas Lingkungan Hidup Karawang," kata dia.
Selain mengurus Amdal, PT Kereta Cepat Indonesia China juga kini sedang memproses pembebasan lahan untuk pembangunan perlintasan kereta api cepat Jakarta-Bandung serta stasiun terpadu di wilayah Karawang.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Karawang Eka Sanatha sebelumnya mengatakan lahan yang digunakan untuk kereta api cepat di Karawang sebagian besar milik Perhutani, sisanya merupakan lahan perusahaan.
"Stasiun kereta api cepat yang akan dibangun di Karawang luasnya mencapai sekitar 250 hektare," kata dia.
Rencananya di stasiun kereta cepat itu akan dibangun kawasan pertokoan, perumahan, serta terminal bus. Bus di stasiun kereta itu sendiri nantinya difungsikan untuk mengangkut penumpang kereta dari seluruh penjuru Karawang. Bus-bus itu juga akan memiliki jalur khusus.
"Itu perlu dilakukan agar mobilitas penumpang tidak tersendat dengan padatnya jalan raya di wilayah perkotaan Karawang," katanya.