Rabu 19 Apr 2017 21:20 WIB

Polisi Cokok Pengedar Pil Hexymer Pada Remaja

Rep: Andrian Saputra/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Penangkapan Bandar Narkoba
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Penangkapan Bandar Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR --- Kepolisian Resor Karanganyar mencokok seorang pria pengedar psikotropika di kalangan pelajar dan remaja. AS alias Bonbon (20 tahun) ditangkap polisi di kediamannya di Kelurahan Cangakan, Karanganyar akhir pekan kemarin. 

Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka telah menjual psikotropika jenis hexymer atau kerap disebut pil dewa dan pil anjing kepada remaja dan pelajar di Karanganyar selama lima bulan terakhir. 

Ade mengatakan, tersangka mendapatkan barang tersebut melalui internet. Tersangka membeli hexymer dalam botol, selanjutnya tersangka mengemas sendiri pil-pil tersebut kedalam kemasan plastik kecil untuk dijual.

"Satu kemasan kecilnya dijual seharga dua puluh lima ribu sampe tiga puluh ribu, tersangka dari hasil berjualan ini meraup untung dua kali lipat. (hexymer ini pengganti sabu, sebab sabu itu mahal sebagai gantinya menggunakan pil ini yang dijual murah," kata Ade dalam konferensi pers di Mapolres Karanganyar pada Rabu (19/4) siang. 

Ade menjelaskan hexymer merupakan obat keras. Obat tersebut biasa digunakan tim medis untuk menangani pasien penyakit jiwa maupun parkinson. Orang yang mengkonsumsi obat tersebut akan mengalami halusinasi. Dalam banyak kasus, mengonsumsi obat tersebut dalam waktu lama berdampak pada menurunnya tinggak intelegensia serta menyebabkan kematian. 

Ditangan tersangka, polisi mengamankan sebanyak 911butil pil hexymer dan uang tunai senilai Rp 700 ribu. Tersangka dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjaran 15 tahun. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement