REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengimbau masyarakat tidak memperdebatkan hitung cepat (quick count) hasil pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI Jakarta pada Rabu (19/4). Masyarakat diminta tetap menanti hasil penghitungan suara resmi yang dilakukan oleh KPU DKI Jakarta. .
Meski demikian Arief mengakui hitung cepat merupakan proses yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. "Lembaga survei adalah lembaga yg menggunakan ilmu pengetahuan dalam pengitungannya dan terukur kegiatannya," ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu pagi.
Karena itu, hasil hitung cepat diperbolehkan untuk dipublikasikan dan dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai panduan informasi. Namun, Arief tetap meminta masyarakat bersikap dewasa dalam menyikapi perbedaan hasil hitung cepat.
"Sebaiknya hasil hitung cepat tidak usah diperdebatkan. Sebab hasil penghitungan suara yang resmi adalah yang ditetapkan oleh KPU DKI Jakarta sesuai jadwal. Hasil hitung cepat bukan hasil resmi," ujarnya.
Pada Rabu, warga DKI Jakarta akan menggunakan hak pilihnya di 13.034 TPS di seluruh wilayah Jakarta. Jumlah warga yang telah terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 7.218.280 orang.
Baca juga: Populi Center: Hasil Exit Poll tak Bisa Jadi Acuan Pilkada Jakarta