REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno menegaskan, jika di lapangan ada pengguna C6 (surat pemberitahuan pemilihan) yang meragukan, maka pemilih tersebut akan diminta menyerahkan surat keterangan lain, seperti KTP. Hal itu dilakukan sebagai salah satu bentuk penanggulangan kecurangan dalam penggunaan c6.
"Iya nanti pengguna C6 yang diragukan akan dimintai surat keterangan lain mulai dari KTP, KK, SIM, paspor yang memuat fotonya, sehingga KPPS gak boleh menolak lagi," kata Sumarno saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (17/4).
Sumarno melanjutkan, formulir C6 atau surat keterangan (Suket) yang tidak terdistribusi kepada warga, nantinya akan dikembalikan ke PPS pada H-1 pencoblosan. "Jika nama warga sudah tercantum di DPT, walau tidak dapat C6, tetap dapat memilih dengan tunjukkan KTP atau surat keterangan lain," ujarnya.
Sumarno juga menjelaskan, formulir C6 atau suket bukan syarat untuk memilih. Tetapi, formulir C6 tersebut hanya sekedar pemberitahuan. Sehingga pemilih tidak perlu khawatir, jika seandainya tidak kebagian C6.
Dia juga menjelaskan, C6 yang tidak terdistribusikan kepada warga tersebut, nantinya akan dijumlah dan direkap oleh PPS, dengan disertai alasan mengapa bisa C6 tersebut tidak sampai.