Senin 17 Apr 2017 23:22 WIB

Polda Jambi Gerebek Gudang Miras Ilegal

Miras, ilustrasi
Miras, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Tim opsnal Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) dan Direktorat Sabhara Polda Jambi menggerebek gudang penyimpanan minuman keras (Miras) di kawasan jalan Surya Darma Pall 7 Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi dengan menyita ribuan botol miras ilegal. Penggerebekan gudang miras berbagai merek yang memiliki kadar alkohol tinggi itu dilakukan polisi setelah dapat informasi adanya ribuan botol miras yang disimpan disalah satu gudang di Kota Jambi.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di dua ruko itu, polisi berhasil menyita ribuan botol miras yang diduga ilegal dan memiliki kadar alkohol tinggi dari berbagai merek dan ilegal.

Anggota menggeledah satu persatu kotak yang berisikan miras dalam keadaan utuh tersebut dari dalam gudang .

"Jika tidak ditangkap nantinya miras itu, akan siap diedarkan oleh pemilik gudang berinisial K," ujar Kepala Satuan Tugas (Kasatgas II) Operasi Pekat Siginjai Polda Jambi, Kompol Arif, Senin (17/4).

Ribuan miras itu bermerk Tomi, New port, Anggur merah, Asokka, Beras kencur, Mix max, Bir putih, dan merk lainnya itu yang merupakan barang dari Bogor, Semarang serta Tanggerang itu masuk ke kawasan provinsi Jambi dengan menggunakan jalur darat. Arif mengatakan pengerebekan itu dilakukan dalam rangka operasi pekat Siginjai yang dilakukan tersebut berhasil amankan ribuan miras berbagai merk dari dua gudang di Kota Jambi.

Miras tersebut diamankan karena memiliki kadar alkohol yang cukup tinggi di atas lima persen lebih yang nantinya akan disita di Mapolda Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, untuk pemilik miras itu telah diamankan dan masih dalam pemeriksaan penyidik Polda Jambi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement