Senin 17 Apr 2017 21:04 WIB

Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ilham
Mobil yang menjadi sasaran perampokan modus pecah kaca (ilustrasi).
Foto: JAK TV
Mobil yang menjadi sasaran perampokan modus pecah kaca (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Belasan tas hasil curian diamankan Kepolisian Sektor Cileduk dari tangan FU (35 tahun) dan MD (24), Kamis (13/4). Keduanya menggasak tas-tas tersebut dari kendaraan orang yang sedang diparkir dengan cara memecahkan kaca jendela.

"Mereka menggunakan obeng minus untuk memecahkan kaca mobil korban," jelas Wakapolres Tangerang Kota AKBP Erwin Kurniawan, Senin (17/4), siang.

Para pelaku itu, kata Erwin, biasa beraksi pada malam hari. Selain dengan obeng, mereka juga kerap membawa senter untuk melihat celah kaca mobil korbannya. "Setelah menyelipkan obeng tersebut, mereka kemudian mencongkelnya hingga retak. Baru kemudian didorong kacanya," kata Erwin.

Terakhir, mereka melakukan aksinya di sekitar rumah makan Ampera, Jalan Hos Cokroaminoto, Sudimara Timur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Kedua pelaku itu mengaku sudah mengintai mobil korban sejak pukul 22.00 WIB, Selasa (11/4). Satu setengah jam kemudian mereka melancarkan aksinya dan mengambil tas milik korban.

Namun, sial bagi keduanya, di dalam tas yang dicurinya itu terdapat telepon genggam milik korban. Dari telepon genggam itu lah polisi kemudian melacak keberadaan pelaku 18 jam setelah kejadian pencurian.

"Setelah itu, polisi langsung menuju kos-kosannya di daerah Ketapang dan menangkap mereka," lanjut Erwin.

Pada saat penangkapan tersebut, keduanya mencoba untuk melawan. Polisi menembak kaki masing-masing pelaku. Hingga kini, untuk berjalan mereka dibantu oleh polisi.

"Mereka sudah beraksi selama dua tahun belakangan ini di Tangerang Raya. Mereka beralasan, mencuri untuk kebutuhan mereka sehari-hari," kata Erwin.

Selain belasan tas itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya. Barang bukti lainnya berupa obeng min, senter, satu lembar kaca mobil, motor pelaku, tas milik korban, dan ransel milik pelaku.

Berkat tindakan pencurian ini, FU dan MD diancam terkena pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement