Senin 17 Apr 2017 20:33 WIB

Polres Solo Cokok Interpol Palsu

Rep: Andrian Saputra/ Red: Fernan Rahadi
Kepolisian Resor Kota Solo mencokok seorang pria yang mengaku sebagai anggota interpol. Pria bernama lengkap Hary Nugroho (46 tahun) itu ditangkap polisi di kediamannya di Jalan RM Said nomor 48 Ketelan, Banjarsari, Solo.
Foto: Republika/Andrian Saputra
Kepolisian Resor Kota Solo mencokok seorang pria yang mengaku sebagai anggota interpol. Pria bernama lengkap Hary Nugroho (46 tahun) itu ditangkap polisi di kediamannya di Jalan RM Said nomor 48 Ketelan, Banjarsari, Solo.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO --- Kepolisian Resor Kota Solo mencokok seorang pria yang mengaku sebagai anggota interpol. Pria bernama lengkap Hary Nugroho (46 tahun) itu ditangkap polisi di kediamannya di Jalan RM Said nomor 48 Ketelan, Banjarsari, Solo. 

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi menjelaskan penangkapan bermula saat petugas dari Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah melakukan tugas penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. 

Namun saat hendak diperiksa, tersangka menunjukan Kartu Anggota Mabes Polri yang tercantum nama tersangka dengan NRP 71040267 dan Kartu Tanda Anggota NBC Interpol nomor 769/NBC/IV/2016 atas nama Hary nugroho NRP 71040267 tertanggal 7 april 2016 serta tanda kewenangan polri.  Saat kejadian, tersangka juga mengeluarkan senjata api. Namun, polisi dapat meringkus tersangka dan membawanya ke Polresta Solo. 

"Saat digerebek dia tidak mau, mengaku sebagai polisi, dia mundur dan senjata dikokang. Tersangka berhasil ditangkap kemudian di bawa ke Polda untuk di cek dan positif menggunakan narkoba. Dan dibawa ke Polres dengan kasus pemalsuan dokumennya," jelas Agus dalam konferensi pers pada Senin (17/4) sore. 

Lebih lanjut Agus mengatakan, setelah ditelusuri kartu tanda anggota interpol berikut kartu anggota polri dan tanda kewenangan polri yang dimiliki tersangaka adalah palsu. Meski demikian, senjata api yang dimiliki tersangka telah memiliki izin dengan buku kepemilikan senjata api. Menurut Agus, kartu tanda interpol palsu itu digunakan tersangka untuk memuluskan bisnisnya. 

"Kami sudah cek, di Polri tidak mengeluarkan ini, dia pemalsuan dokumen. Orangnya aneh, ditanya muter-muter. Dia berjualan Airsoft Gun, untuk bisa dipercaya dia membuat tanda pengenal anggota interpol," jelasnya. 

Sementara itu, dari penuturan tersangka, mengaku sudah setahun memiliki kartu tanda anggota interpol. Hary mengaku mendapatkan dokumen-dokumen tersebut dari seorang anggota polisi di Mabes Polri. Kendati demikian, setelah dilakukan pelacakan polisi tidak menemukan orang yang dimaksud. 

"Saya dapat dari AKBP di Mabes Polri, pak Zakariya, saya ditawarin dengan membayar 15 juta," katanya. 

Polisi menyita barang bukti dari tersangka yakni kartu anggota Mabes Polri dan kartu tanda anggota NBC Interpol, sebuah senjata api jenis bareta kaliber 32 berikut 9 butir peluru. Serta buku kepemilikan senjata api dan amunisi dan tanda kewenagan polri. Tersangka dijerat pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement