Senin 17 Apr 2017 18:53 WIB

Pelaku Klitih Divonis 7,5 Tahun Penjara

Rep: Yulianingsih Yulianingsih/ Red: Yudha Manggala P Putra
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis 7,5 tahun kurungan penjara pada FF alias Surya (16) pelaku aksi klitih yang menewaskan seorang pelajar di Kota Yogyakarta beberapa waktu lalu. Vonis terhadap pelaku pembacokan dalam aksi klitih tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Yogyakarta Loise Betty Silitonga, Senin (17/4).

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis pada pelaku aksi klitih lainnya yang juga satu kelompok dengan FF tersebut. AA (17) yang diboncengi FF saat aksi klitih terjadi divonis 7 tahun penjara. Sedangkan  JR (17) dikenakan pasal berlapis karena terbukti membawa senjata tajam. Pelajar SMA ini divonis 5,5 tahun penjara dan TP (13) pelajar SMP yang diboncengi TP divonis empat tahun penjara.

Dua pelaku lain, MK (14) divonis lima tahun penjara, dan terakhir AF (15), divonis empat tahun penjara. Selain, FF, vonis terdakwa lain seluruhnya lebih ringan dari tuntutan. AA misalnya lebih ringan enam bulan dari tuntutan, JR lebih ringan enam bulan, MK, TP dan AF lebih ringan satu tahun.

Selain menjatuhkan vonis penjara, majelis hakim juga memerintahkan agar sepeda motor yang digunakan untuk aksi klitih dirampas untuk negara.

Di luar persidangan sempat kericuhan di luar gedung. Kericuhan terjadi saat petugas membawa AA menuju ruang sidang. Kakak dan kerabat korban yang tidak kuasa menahan emosi mencoba memukul terdakwa.

Dalam amar putusannya majelis hakim membacakan beberapa hal yang memberatkan terdakwa meskipun usianya masih pelajar. Salah satu hal yang memberatkan adalah adanya keresahan masyarakat atas tindakan para terdakwa tersebut.

Penasehat Hukum keluarga korban Tommy Susanto mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi putusan hakim karena putusan yang diberikan dipertimbangkan sesuai dengan perbuatannya. Menurutnya, putusan maksimal terhadap para pelaku sudah cukup fair. “Vonis majelis hakim jadi ancaman bagi para pelaku kriminal apalagi sampai membunuh. Nyawa memang tidak bisa dibalas dengan nyawa, tapi putusan hari ini sudah cukup fair,” katanya.

Tommy juga mendesak kepolisian agar menangkap dua pelaku lain yang sampai saat ini masih buron. Ia berharap, peran keduanya tidak terkubur begitu saja. “Kami berharap ini kasus terakhir. Tapi ini juga jadi warning, bahwa meski pun  pelakunya anak-anak tetap dihukum maksimal dan tetap disidangkan,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement