Senin 17 Apr 2017 17:49 WIB

Jabar Masih Belum Tentukan Tarif dan Kuota Angkutan Daring

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Esthi Maharani
foto bersama para sopir angkutan umum reguler dan daring / Ilustrasi
Foto: Republika/Ronggo Astungkoro
foto bersama para sopir angkutan umum reguler dan daring / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah pusat menyerahkan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk mengatur tarif dan kuota angkutan daring (online) yang nantinya akan diajukan kepada Kementerian Perhubungan. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat hingga Senin (17/4) masih belum menetapkan peraturan gubernur (pergub) terkait batasan tarif dan kuota angkutan daring tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan masih membahas penerapan aturan tersebut. Pembahasan yang belum rampung ini disebutnya karena Dishub masih menunggu petunjuk teknis dari Kemenhub.

"Kita tunggu petunjuk teknis dari Kemenhub. Tapi kita sekarang masih dalam penyusunan berkaitan tarif dan kuota. Tarif ini kan ditetapkan kemenhub atas usulan pimpinan daerah," kata Dedi di Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (17/4).

Menurutnya, Dishub Jabar masih melakukan pertemuan dengan pemangku kebijakan, YLKI, dan pihak-pihak terkait lainnya. Sehingga diharapkan kebijakan yang diputuskan dapat tepat sasaran. Ia menyebutkan masih belum memiliki gambaran berapa tarif dan kuota yang akan ditetapkan. Untuk tarif diakuinya akan ditetapkan batas bawah dan batas atas serta batas dasar.

"Kita akan usulkan tarif. Supaya tidak jomplang tarif antara angkutan konvensional dengan online ini. Gambarannya masih dalam diproses," ujarnya.

Aturan kuota, kata Dedi, juga akan segera dibatasi. Sebab, kendaraan yang bisa beroperasi harus menyesuaikan kebutuhan konsumen di lapangan.

"Kuota pasti akan segera (batasi). Jangan sampai oversuplai. Kalau oversuplai kan banyak yang rugi. Baik konvensional dan online. Makanya keteraturan itu yang kita susun bersama sehingga membuahkan kebijakan yang bisa dipedomani," tuturnya.

Sementara itu, salah satu provinsi yang sudah mengeluarkan aturan ialah Jawa Timur. Pemprov Jatim telah menetapkan kuota kendaraan online sebanyak 4.455 unit di seluruh Jawa Timur. Dari kuota tersebut, wilayah Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila) dialokasikan 3.000 unit.

Khusus Surabaya dialokasikan 500 unit dari jumlah tersebut. Sementara itu, Malang raya sebanyak 255 kendaraan, dengan rincian Kota Malang 150 kendaraan, Kabupaten Malang 75 kendaraan, dan Kota Batu 30 kendaraan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement