Senin 17 Apr 2017 08:14 WIB

Pria Ini Lakukan Penganiayaan Brutal di Panti Pijat

Rep: Aziza Fanny Larasati/ Red: Ilham
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seorang pria pelaku pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan berat diamankan di Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi pada Sabtu (15/4). Penganiayaan dilakukan akibat adu mulut yang terjadi antara pelaku dan korban.

Penganiayaan terjadi di Panti Pijat Kampung Ceper, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Bekasi pada Senin, 5 Desember 2016. Kejadian bermula ketika pelaku AE (35 tahun), seorang petugas security yang dipijat oleh korban AH (32 tahun) membayar jasa pijat AH kurang dari perjanjian.

“Perjanjiannya pelaku akan membayar Rp 150 ribu kepada korban. Tapi karena pelaku merasa pelayanan korban kurang memuaskan, maka hanya dibayar Rp 100 ribu dan terjadilah adu mulut,” ujar Kasat Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito, pada Sabtu (15/4).

Saat adu mulut, korban AH sempat menutup pintu supaya pelaku AE tidak dapat melarikan diri. Pelaku pun kemudian mengambil pisau dari dapur dan mulai menusuk korban AH di bagian perut.

Korban AH kemudian lari ke kamar, dan pelaku AE mengejar korban dan kemudian menusuk korban lagi di bagian bahu, leher, dada, perut, dan pinggang korban. Pelaku juga memukul korban dengan tangan kosong dibagian dahi dan muka korban. Pelaku kemudian melempar pisau ke bawah tempat tidur.

Setelah korban tidak berdaya, pelaku meninggalkan korban dan mengambil barang-barang korban berupa tas yang berisi dompet, KTP, satu buah handphone, satu buah jam tangan, dan uang sebanyak Rp 175 ribu. Ketika hendak keluar panti pijat, pelaku sempat bertemu dengan pemilik panti pijat dan ikut mengancam sang pemilik untuk tidak berteriak.

“Pihak keluarga korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Serang Baru Polrestro Bekasi, dan tersangka AE akhirnya dapat ditangkap di Kampung Semagung Desa Banjaroyo Kecamatan Kalibawang Kabupaten Kulonprogo, Provinsi Yogyakarta,” ujar AKBP Rizal Marito.

Selanjutnya, kepolisian melakukan penyitaan terhadap barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu sepasang sepatu dinas PDL security, sebuah kopel warna putih security, sebilah pisau, satu unit handphone, satu buah sarung handphone berwarna putih, satu potong celana jeans, satu potong kaos berwarna hitam, satu potong pakaian dalam, satu potong celana pendek, visum et repertum korban, dan satu unit sepeda motor.

Karena aksinya, pelaku dikenai pasal berlapis. Pertama, pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Pengiayaan Berat (Anirat) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun penjara. Dia juga dikenai pasal 365 ayat (2) tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement