REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan mengaku menerima informasi adanya dugaan intimidasi dan pemaksaan terhadap pemilih menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran dua 2017.
"Ini berdasarkan beberapa informasi dan laporan kepada kami. Di mana pendukung dari pasangan masing-masing ada yang menyampaikan indikasi ini," kata Irjen Polisi M Iriawan di Jakarta Kamis.
Terkait indikasi aksi intimidasi, Iriawan menegaskan Polri bersama TNI dan penyelenggara pemilu mengambil tindakan antisipasi.
Mantan Kapolda Jawa Barat itu menuturkan aparat keamanan menjamin pelaksanaan Pilkada DKI putaran dua harus berjalan tertib, aman, jujur dan adil.
Iriawan memastikan masyarakat tidak diperbolehkan mendapatkan tekanan, intimidasi, ancaman maupun paksaan untuk memilih salah satu pasangan calon. "Apabila ada yang mencoba mengintimidasi terhadap pemilih mauoun penyelenggara pemilihan akan dilakukan penegakkan hukum," tegas Iriawan.
Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 182 huruf (a) berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih dipidana penjara minimal 24 bulan dan paling banyak 72 bulan atau enam tahun.
Pasal 178 menyatakan setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana penjara hukuman 12 bulan dan 24 bulan. Iriawan juga mengingat pelaku "politik uang" akan dikenakan Pasal 187 ayat (1) dapat dihukum selama 36 bulan atau paling lama 72 bulan.
Pilkada DKI Jakarta putaran kedua akan diikuti pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno digelar pada 19 April 2017.
Baca juga, LSI Denny JA: Anies Ungguli Ahok di Hampir Semua Segmen Ekonomi.