Kamis 13 Apr 2017 18:29 WIB

Polisi Depok Tangkap Lima Tersangka Penipuan Kartu Kredit

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Nidia Zuraya
Kartu kredit, ilustrasi
Foto: loktavia.blogspot.com
Kartu kredit, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Kepolisian Polres Depok mencinduk lima tersangka lantaran melakukan penipuan kartu kredit dengan modus diskon. Dari lima tersangka tersebut, tiga di antaranya warga Depok, sisanya warga Tangerang Selatan dan Bogor.

Modus penipuan kartu kredit tersebut terjadi di Komplek Marinir, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Rabu (12/4). "Kelima pelaku yang ditangkap yakni berinisial PRY alias Peri, PRS alias Toni, GPR alias Apung, KRN alias Adit, dan SW alias Intan," kata Kasubag Humas Polres Depok, AKP Firdaus di Mapoltesta Depok, Kamis (13/4).

Wakapolresta Depok, AKBP Faizal Ramadhani tersebut mengatakan modus penipuan kartu kredit ini berkedok dengan mengiming-imingi diskon sebesar 50 persen pada para korbannya. “Ada orang marketingnya (SW) yang bertugas menelpon korban dan mengaku dari perusahaan layanan kartu kredit,” terang Faizal.

Selanjutnya, SW mengatakan pada korban bahwa nama korban terpilih sebagai penerima kartu diskon secara gratis. Kartu diskon tersebut, kata dia, bisa digunakan berbelanja apa saja di seluruh pusat perbelanjaan atau swalayan di Indonesia.

Agar lebih meyakinkan, korban akan ditelpon lagi oleh PRS. Setelah berhasil mengelabui korban, PRY dan GPR yang turun tangan untuk berangkat ke tempat korban berada dan mengaku sebagai karyawan perusahaan layanan kartu kredit.

PRY akan meminta kartu kredit milik korban dengan dalih kartu kredit tersebut di-online-kan dan mengurasnya dengan menggunakan mesin EDC (seperti mesin penggesek kartu yang ada di minimarket)  yang telah dipersiapkan oleh para pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan Kepolisian antara lain, enam lembar amplop exclusive card discount (ECD), satu lembar amplop ECD berisi kartu, lima lembar amplop Recommendation, satu kartu Recommendation, dua modem wifi, dua pesawat telepon, delapan gulungan kertas struk, satu smartphone merk Asus, 20 lembar data korban/pemilik kartu kredit, dua struk settlement. “Mereka dikenakan Pasal penipuan, 378 KUHP atau pasal 379 a KUHP terkait tindak pidana penipuan sebagai mata pencaharian," tegas Faizal.

Diungkapkan Faizal, kejadian penipuan kartu kredit tersebut juga pernah terjadi pada Mei 2016 lalu yakni, tiga warga Beji Depok ditangkap Polda Metro Jaya karena kedapatan menipu dengan modus kartu kredit. "Modusnya hampir serupa yakni, ‎tersangka menghubungi korban menawarkan kartu kredit agar dibebaskan iuran tahunan atau dinaikkan limitnya sebesar 50 persen," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement