Kamis 13 Apr 2017 17:13 WIB

Imigrasi Karawang Perketat Penerbitan Paspor

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Nidia Zuraya
Paspor
Foto: depok.imigrasi.co.id
Paspor

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Kantor Imigrasi Kelas II A Kabupaten Karawang, perketat keluarkan paspor untuk masyarakat. Pasalnya, diduga banyak warga yang akan menyalahgunakan paspor tersebut. Penyalahgunaan tersebut, banyak modusnya. Salah satunya, pemohon memanfaatkan paspor dengan alasan untuk ibadah umrah dan haji tetapi pada kenyataannya mereka menjadi TKI ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II A Kabupaten Karawang, Johanes Fanny Satriacahya Aprianto, mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah menolak 25 permohonan paspor. Penolakan tersebut, bukannya tanpa alasan. Sebab, saat dikroscek ke instansi yang bersangkutan, 25 identitas pemohon paspor itu dipalsukan.

"Ada yang dipalsukan nama dan tanggal lahirnya. Bahkan, KTP yang mereka pakai merupakan palsu," ujar Fanny, kepada Republika, Kamis (13/4).

Salah satunya, ada pemohon paspor di Karawang, tetapi mereka warga luar Pulau Jawa. Setelah dicek ke instansi yang mengeluarkan KTP, ternyata kartu tersebut palsu. Dengan begitu, pihaknya akan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan paspor. 

Menurut Fanny, penyalahgunaan paspor ini berpotensi terhadap terjadinya TKI nonprosedural. Apalagi, saat ini banyak modus yang dilakukan masyarakat untuk bisa bekerja jadi TKI. Tetapi, mereka tak mau menempuh prosedur sebagaimana seharusnya.

Modusnya itu, dengan menjadi calon jamaah umrah atau haji, travelling, menengok keluarga di luar negeri. Bahkan, baru-baru ini ada warga yang mengaku sebagai majikan dan pembantu, lalu majikannya memohonkan paspor untuk pembantunya yang akan dibawa jalan-jalan ke Singapura.

"Ternyata setelah kita kroscek ke lapangan, tidak ada nama majikan dan pembantu tersebut," ujarnya. 

Selain itu, penyalahgunaan paspor ini bisa menimbulkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pasalnya, TKI ilegal ini akan mudah sekali menjadi korban di negeri orang. Mereka bisa dianiaya, diperkosa, upahnya tidak dibayarkan, dijual menjadi pelacur, bahkan sampai korban perdagangan organ manusia.

Makanya, saat ini Imigrasi menggandeng seluruh elemen masyarakat, dari Kemenag, Dinasker, kepolisian, kejaksaan, TNI sampai pengelola biro perjalanan haji dan umrah, untuk menyosialisasikan mengenai TPPO. Dengan begitu, ketika mereka memohonkan paspor, maka kartu identitas yang dikeluarkan negara itu harus dipergunakan sesuai peruntukannya.

"Jangan sampai disalahgunakan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP3TKI) Provinsi Jabar, Delta, mengaku, sampai saat ini sudah ada tujuh pelaku TPPO yang sedang diproses hukum. Ketujuh pelaku itu, mayoritas perempuan. Mereka, merupakan sponsor yang mencari tenaga kerja untuk dijual lagi ke pasar gelap internasional.

"Salah satu pelakunya, dari Purwakarta. Kalau dari Karawang belum ada," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement