Senin 27 Aug 2012 22:39 WIB

Imigrasi Karawang Tahan 14 WNA India

Rep: Antara/ Red: Chairul Akhmad
Imigran gelap yang ditangkap petugas (ilustrasi).
Foto: Antara/Nwa Kanu
Imigran gelap yang ditangkap petugas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG – Kantor Imigasi Klas II Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menahan 14 warga negara asing asal India karena diduga ilegal atau tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah saat dilakukan pemeriksaan.

"Sebanyak 14 WNA (warga negara asing) asal India itu kami tangkap beberapa hari lalu di dua tempat yang berbeda," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Karawang, M Tito Andrianto, Senin (27/8).

Menurut dia, keberadaan WNA asal India yang diduga ilegal itu diketahui petugas sesuai dengan informasi yang diterima oleh pihak Kantor Imigrasi Karawang. Setelah dilakukan pengecekan ternyata betul, WNA tersebut bermukim di Karawang.

Pada awalnya, kata Tito, pihaknya menangkap 10 WNA asal India yang diduga ilegal di Perumahan Bintang Alam, wilayah Telukjambe Timur, Karawang, pada Kamis (23/8). Saat itu, sebanyak 10 WNA India tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah.

Setelah para WNA asal India itu dibawa petugas untuk diamankan, seorang kurir mengantarkan paspor milik delapan dari 10 WNA asal India yang ditangkap itu. Tetapi paspor atas nama delapan WNA asal India yang ditangkap tersebut terindikasi palsu. "Mengenai asli atau palsunya paspor milik delapan WNA yang disampaikan ke Kantor Imigrasi Karawang itu, kini sedang proses pemeriksaan," kata Tito.

Selanjutnya, pada Jumat (24/8), petugas dari Wasdakim Kantor Imigrasi Karawang kembali menangkap empat WNA asal India di sebuah hotel yang berlokasi di wilayah perkotaan Karawang.

Petugas Kantor Imigrasi Karawang saat itu langsung menangkap empat WNA asal India tersebut karena mereka tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah. Saat ini, 10 WNA asal India itu ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Karawang, sambil menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan sementara, kata Tito, salah seorang dari 14 WNA asal India yang diduga ilegal dan ditangkap Kantor Imigrasi Karawang tersebut sudah berada di Indonesia dalam waktu lama, sejak 4 April 2012.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement