Kamis 13 Apr 2017 08:52 WIB

Siti Aisyah Dibawa ke Pengadilan Sepang

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Bilal Ramadhan
Siti Aisyah, tersangka pembunuhan Kim Jong-nam, yang berkewarganegaraan Indonesia.
Foto: EPA
Siti Aisyah, tersangka pembunuhan Kim Jong-nam, yang berkewarganegaraan Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Dua wanita yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam, yakni Siti Aisyah (WNI) dan Doan Thi Huong, warga Vietnam dibawa ke Pengadilan Sepang pada Kamis, (13/4). Acara sidang pembacaan tuntutan akan dilakukan. Para pengacara turut hadir untuk menangani kasus tersebut.

Pada tanggal 1 Maret, Siti Aisyah, Doan Thi Huong, dan empat orang lainnya didakwa membunuh Kim Jong Nam. Namun empat orang lainnya hingga saat ini masih buron. Seperti dilansir Straits Times, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong didakwa melakukan tindak pidana di Kuala Lumpur International Airport 2 (KLIA2) pada pukul 9 pagi, 13 Februari.

Sesuai dengan KUHP 302, mereka bisa dikenai hukuman mati. Kasus ini di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi. Pada persidangan lalu, para wartawan yang memasuki ruang sidang dilarang membawa peralatan elektronik termasuk ponsel. Mereka diperiksa badannya oleh polisi sebelum diizinkan masuk ke ruang sidang.

Kim berada di KLIA2 untuk naik pesawat ke Macau ketika dua wanita mendekatinya. Tiba-tiba mereka mengusap wajahnya dengan cairan beracun yang kemudian diidentifikasi sebagai agen saraf VX.

Kim Jong Nam yang melakukan perjalanan dengan nama Kim Chol meninggal dunia saat menuju Rumah Sakit Putrajaya Hospital. Ia datang ke Malaysia pada tanggal 6 Februari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement