Rabu 12 Apr 2017 06:56 WIB

Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Cikarang Timur

Rep: Aziza Fanny Larasati/ Red: Andi Nur Aminah
Tumpukan daun ganja
Tumpukan daun ganja

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dua orang yang diduga memiliki, menyimpan, menggunakan, dan mengedarkan narkotika jenis ganja diamankan Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Polres Metro Bekasi, Selasa (11/4). Tersangka berinisial BK (20 tahun) dan FN (19 tahun), merupakan warga Kampung Gempol Desa Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. 

Keduanya berjenis kelamin laki-laki dan merupakan karyawan swasta. Barang bukti yang diamankan petugas antara lain satu paket daun ganja seberat 5,05 gram dan satu buah handphone.

Sebelumnya ketika sedang melakukan obersrvasi ke wilayahan di daerah Tanjung Baru Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, anggota Opsnal Polsek Cikarang Timur mendapatkan informasi dari warga sekitar terkait oknum yang sering menawarkan barang narkotika jenis daun ganja kering. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengikuti oknum yang diduga mengedarkan narkoba itu. Ketika diberhentikan dan diperiksa badannya, polisi menemukan bungkus kertas gelap yang berisi satu paket daun ganja kering dengan berat 5,05 gram tersebut.

Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti untuk diamankan di Polsek Cikarang Timur Polres Metro Bekasi untuk dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement