Selasa 11 Apr 2017 22:19 WIB

PT KAI: Sebenarnya Siapa yang Melanggar HAM? Warga atau PT KAI?

Rep: Rahma Sulistya/ Red: M.Iqbal
Ratusan warga RW 12 Manggarai gelar aksi di hadapan gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan terkait rencana penggusuran tempat tinggal mereka untuk proyek Kereta Api Bandara Soekarno Hatta, Jum'at (7/4).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Ratusan warga RW 12 Manggarai gelar aksi di hadapan gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan terkait rencana penggusuran tempat tinggal mereka untuk proyek Kereta Api Bandara Soekarno Hatta, Jum'at (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Langkah PT KAI menggenjot pembangunan kereta api Bandara Soekarno-Hatta menghadapi tantangan dalam wujud hak asasi manusia (HAM). Warga terdampak pembangunan menilai ada pelanggaran HAM.

PT KAI tengah membangun fasilitas terbaru, yakni Kereta Api Bandara Soekarno Hatta yang membutuhkan sebagian tanah di wilayah RW 12, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Sementara, di sana telah ada bangunan rumah warga, yang sudah mereka tempati berpuluh tahun.

Warga yang tinggal di wilayah tersebut, juga selalu membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan selalu diterima oleh pemerintah. Selama berpuluh tahun itu, warga juga tidak pernah diimbau bahwa mereka membangun diatas tanah negara yang seharusnya haram untuk ditinggali.

Karena hal itu, warga merasa rumah yang sudah berpuluh tahun tinggal disana, sudah menjadi haknya. Dan merasa, PT KAI telah melanggar HAM karena akan menggusur rumah mereka dan memberikan kompensasi jauh dari apa yang sudah mereka keluarkan selama kehidupan mereka di sana. 

Penolakan warga, justru dianggap pelanggaran HAM oleh PT KAI, karena menduduki tanah negara yang tidak seharusnya dibangun rumah. Sebanyak 11 bangunan yang akan dirobohkan, diberi tenggat waktu oleh PT KAI hingga, Ahad (9/4) lalu. Namun, warga tetap menolak dan sudah bersiap menghadang penggusuran Ahad lalu.

"Itu batas somasi untuk mengosongkan. Terkait pelaksanaan penertiban, masih menunggu koordinasi kewilayahan. Kita berusahaan untuk bekerja sesuai SOP dalam proses penertiban ini," ujar Humas PT KAI Suprapto, Selasa (11/4) pagi.

PT KAI masih akan berkoordinasi lagi untuk melakukan penggusuran 11 bangunan di RW 12 Manggarai. Karena warga sudah diberikan waktu, tetapi warga tetap tidak mau meninggalkan rumah mereka yang menjadi tumpuan hidup mengais rezeki di ibu kota.

Suprapto mengungkapkan, aset kekayaan negara seharusnya digunakan seluas-luasnya bagi kepentingan rakyat Indonesia. Bukan sebagian kecil golongan. "Aset kekayaan negara ini diperuntukan untuk transportasi kereta api, maka seharusnya dimanfaatkan bagi pembangunan transportasi kereta api," tutur dia.

PT KAI ingin seluruh rakyat indonesia, dari Sabang sampai Merauke yang telah membayar pajak, bisa menikmati hasil pembangunan bangsa ini. "Jadi sebenarnya, siapa yang telah melanggar HAM???" ujar Humas PT KAI itu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement