Selasa 11 Apr 2017 13:14 WIB

Mabes Polri: Video Iklan Kampanye Ahok-Djarot Diproses Hukum

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Bilal Ramadhan
 Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan pasangan calon gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Ahok-Djarot ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diterima Bareskrim dengan nomor laporan LP/379/IV/2017 Bareskrim 10 April 2017.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, telah menerima laporan tersebut dan akan segera diproses sesuai dengan prosedur hukum. "Iya, akan dilakukan langkah-langkah hukum," ujar Boy saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (11/4).

ACTA melapor atas nama Novel Chaidar dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurut dia, video kampanye pasangan calon Basuki-Djarot berbau SARA dan terkesan menyudutkan umat Islam.

"Tim ACTA telah melakukan laporan ke Bareskrim, pada Senin (10/4), sore, dengan dugaan fitnah, menyebar kebencian dan pelanggaran UU ITE," ujar Novel, Selasa (11/4).

Novel mengatakan, selain Bareskrim, ACTA juga telah melaporkan BTP ke Bawaslu Pusat dengan dugaan pembuatan video provokatif dan menyerang umat Islam, serta pelanggaran UU Pilkada.

"Saya sebagai pelapor dari ACTA melapor ke Bawaslu agar segera melakukan teguran dan saksi kepada gubernur nonaktif BTP karena membuat video provokatif dan menyerang umat islam, dan telah melanggar UU Pilkada," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement