Selasa 11 Apr 2017 09:03 WIB

Polisi dan Kawat Berduri Jelang Sidang Tuntutan Ahok

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ani Nursalikah
Polisi memasang kawat berduri untuk memisahkan ruas utara dan selatan Jalan Harsono RM, Ragunan, Jakarta Selatan jelang sidang tuntutan terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (11/4).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Polisi memasang kawat berduri untuk memisahkan ruas utara dan selatan Jalan Harsono RM, Ragunan, Jakarta Selatan jelang sidang tuntutan terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang penistaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian. Hingga pukul 08.15 WIB, polisi telah menempatkan petugasnya di berbagai titik.

Di sepanjang Jalan Harsono RM, polisi telah menempatkan beberapa mobil antihuru-hara. Selain itu, kawat berduri pun dipasang menyeberangi Jalan Harsono RM. Kawat berduri itu membagi sisi utara dan selatan.

Di sisi utara, massa pro-Ahok berangsur berdatangan. Mereka seperti biasa mengenakan kemeja kotak-kotak merah. Namun, jumlah yang hadir hingga pukul 08.15 masih relatif sedikit. Andri, seorang massa pendukung Ahok mengatakan, ia masih menunggu kawan-kawannya hadir. "Mungkin 15 menit lagi hadir semobil," kata warga Kelapa Gading, Jakarta Utara ini.

Sementara dari sisi selatan, massa kontra Ahok pun telah hadir. Namun jumlahnya pun belum signifikan. Mereka menggunakan pengeras suara.

Massa kontra Ahok datang dengan beberapa bus. Beberapa diantaranya terparkir di depan Gedung Gerindra. Massa kontra Ahok telah berkumpul di masjid dekat Kementerian Pertanian. Namun yang hadir di dekat Auditorium Kementan masih puluhan orang.

Nursalam, salah satu warga asal Cipinang mengatakan ia telah hadir sejak pukul 07.00 WIB. Ia mengatakan hadir untuk kembali mengawal sidang penistaan agama. "Saya harap Ahok segera dipenjara," kata dia.

Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Boy Rafli Amar mengatakan kepolisian akan lebih memperkuat pengamanan pada sidang kasus dugaan penodaan agama. Dia mengatakan akan ada peningkatan penjagaan.

Adapun agenda sidang ke-18 yang akan dijalani, yakni pembacaan tuntutan. "Agenda (besok) pembacaan tuntutan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Hasoloan Sianturi, Senin (10/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement