REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jawa Barat merilis jumlah tunggakan kompensasi jasa pelayanan (KJP) atau tipping fee Tempat Pembuangan dan Pengelolaan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Sarimukti yang ditunggak Pemerintah Kota Bandung sebesar Rp 6,7 miliar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar Anang Sudarna mengatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi dari tunggakan tipping fee sejak 2011 lalu. Tunggakan tersebut tercatat hingga Maret 2017. "Dari empat kabupaten/kota yang menggunakan TPA Sarimukti, hanya Kota Bandung yang mengunggak pembauatan KJP," kata Anang Anang dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Senin (10/4).
Anang menyebutkan pada tahun 2011 tunggakan masih sebesar Rp 319.546.469. Tunggakan berlanjut pada 2012 yakni Rp 509.609.750, tahun 2013 sebesar Rp 470.962.610. Tahun 2014 Rp 395.966.290, tahun 2015 Rp 497.872.870. Serta tahun 2016 Rp 462.921.780 dan tahun 2017 Rp. 4.079.614.500.
Anang menuturkan, pihaknya sudah memberikan surat peringatan kepada pemerintah Kota Bandung. Bahkan akibat tunggakan tersebut, pemerintah provinsi sempat menutup akses sampah dari Kota Bandung ke Sarimukti pada 1 April lalu selama 6 jam sebagai peringatan keras.
Namun pada akhirnya dibuka kembali setelah Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar juga menginstruksikan kepada dirinya agar tidak menutup TPA Sarimukti dari truk-truk sampah Kota Bandung. "Pak Wagub menelepon saya, coba ditahan dulu jangan langsung ditutup. Beliau meminta agar masalah ini diselesaikan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Menurutnya, Pemkot Bandung meminta agar pemerintah provinsi memberikan tenggat waktu pembayaran. Alasannya, dikarenakan ada perubahan sistem keuangan dari manual ke e-budgeting pencairan untuk melunasi utang KJP tertunda. "Kami sendiri, gubernur dalam hal ini masih memberikan kesempatan melihat itikad baik dari Pemkot Bandung," ujarnya.
Ia menuturkan sudah tiga kali mengirimkan surat peringatan kepada Wali Kota Bandung M Ridwan Kamil terkait tunggakan pembayaran KJP pengelolaan sampah di TPA Sarimukti tersebut. Pada surat peringatan pertama berjanji akan menyelesaikan masalah tunggakan pembayaran KJP pengelolaan sampah di TPA Sarimukti pada APBD Perubahan 2016. Namun hinga saat ini janji untuk melunasi tunggakan tersebut tidak dipenuhi oleh Pemkot Bandung.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Regional DLH Jabar, Edi Bahtiar menambahkan, upaya penagihan pada Kota Bandung tersebut terkait dengan tertib administrasi pemerintahan. Sebab, Pemprov bisa kena teguran BPK jika membiarkan piutang tersebut. "Nanti takutnya seolah-olah uang dimakan (pemprov)," kata Edi.
Karena itu ia berharap Pemkot Bandung dapat segera menyelesaikan kewajibannya. Sehingga dalam pemeriksaan rutin tahunan oleh BPK tidak ditemukan kecurigaan yang mengkhawatirkan terkait kerja sama pengelolaan sampah.