REPUBLIKA.CO.ID, KOBA -- Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meringkus seorang warga, "Da" yang diduga pegawai pajak gadungan. Kapolres Bangka Tengah, AKBP Frenky Yusandhi di Koba, Senin (10/4), menjelaskan pelaku ditangkap karena menagih uang pajak kepada wajib pajak dengan modus mengaku sebagai pegawai pajak.
"Untuk sementara kami sudah menerima laporan terdapat tiga wajib pajak yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 16 juta lebih," ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaku berpura-pura menjadi pegawai KP2P Koba dengan membawa sejumlah dokumen yang dipalsukan atau seolah asli tetapi palsu untuk meyakinkan wajib pajak.
"Pelaku kami ketehui memang mantan pegawai honorer di KP2P Koba yang diberhentikan sejak 2014 karena sebelumnya ditangkap dengan perbuatan yang sama," ujarnya.
Setelah pelaku bebas, kemudian kembali diterima bekerja di kantor pajak yang sama namun tetap melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut sehingga pada akhirnya kembali diberhentikan dan ditangkap.
"Pelaku melakukan perbuatannya sejak 2015 hingga 2017, laporan yang kami terima baru tiga orang menjadi korban namun tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya maka kasus ini kami kembangkan lebih lanjut," ujarnya.
Kapolres mengimbau kepada wajib pajak tidak mudah percaya dengan petugas yang datang menagih kewajiban pajak karena rawan penipuan. "Sebaiknya wajib pajak menanyakan langsung ke kantor pajak jika ada orang yang mengaku petugas pajak datang menagih pajak," ujar dia.