REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima berkas pelimpahan perkara tahap kedua kasus penghasutan berbau SARA melalui media sosial (medsos) atas tersangka Buni Yani dari Polda Metro Jaya. "Diserahkan juga barang bukti berupa flashdisk dan video 30 menit," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Sufari SH di Kantor Kejari Depok, Senin (10/4).
Sufari menegaskan, Buni Yani tidak ditahan atas permintaan tim kuasa hukum dan istri secara tertulis. "Walaupun tak ditahan, tapi Buni Yani wajib lapor ke Kejari Depok setiap Senin dan Kamis," katanya.
Diutarakan Sufari, pihaknya akan secepatnya memproses kasus Buni Yani dan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok. "Tapi untuk proses sidang di PN Depok, kami belum megetahui kapan dilaksanakan, itu kewenangan pihak PN Depok," jelasnya.
Buni Yani didampingi pengacaranya tiba di Kejari Depok pukul 11.15 WIB dan langsung mendapat beberapa pertanyaan dari sejumlah awak media yang telah menunggunya. Namun, tak ada jawaban dari Buni Yani yang langsung masuk ke kantor Kejari Depok.
Pada pukul 13.15 WIB, Buni Yani keluar dari kantor Kejari Depok dan memberi keterangan. "Semua sudah ada dalam pemberkasan, jadi tunggu saja hasil pemeriksaan. Saya tidak ditahan dan hanya wajib lapor. Saya berharap bebas dari tuduhan," harap Buni Yani.
Pengacara Buni Yani, Syawaludin mengatakan, pelimpahan berkas ke Kejari Depok setelah pemeriksaan dan pemberkasan tahap pertama selesai di Polda Metro Jaya. "Kami memiliki barang bukti dan kini tengah diperiksa serta akan diteliti kembali di Kejari Depok. Namun, kasus ini terkesan sangat dipaksakan apalagi kasusnya sudah berlangsung beberapa bulan ini," katanya.