Senin 10 Apr 2017 14:42 WIB

Polisi Depok Tangkap Pemerkosa Temannya Sendiri

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ilham
Korban pemerkosaan, ilustrasi
Korban pemerkosaan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Seorang pria, AKN alias Nanda (23 tahun), ditangkap anggota kepolisian Tim Srikandi Polresta Depok di kediamannya, Sukatani, Tapos, Kota Depok, Senin (10/4). Nanda dilaporkan memperkosa seorang teman wanitanya.

"Pelaku ditangkap setelah mendapat laporan telah terjadi dugaan pemerkosaan terhadap korban DSH (40). Pada saat ditangkap pelaku tidak bisa mengelak dan melawan," kata Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus, Senin (10/4).

Firdaus menjelaskan, peristiwa berawal ketika korban datang ke rumah pelaku untuk menceritakan masalah keluarga. Dalam keadaan kalut korban disuruh pelaku untuk menetap sementara di rumahnya sampai mendapatkan kontrakan.

"Kejadiannya saat korban sedang tidur di kamar lantai atas. Pelaku minum-minuman keras tengah malam, dalam keadaan pengaruh alkohol melihat kemolekan korban sedang tidur langsung dipeluk hingga sampai akhirnya diperkosa," kata Firdaus.

Menurut Firdaus, saat kejadian korban sempat melawan. "Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman lima tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang disita adalah pakaian korban," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement